Tandaseru — Masih ingat remaja berusia 16 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara, yang melaporkan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas dugaan persetubuhan anak? Remaja berinisial D tersebut kini mencabut laporan kepolisiannya.
Tak hanya itu, D yang didampingi ibunya, FT, juga menggelar konferensi pers membantah telah disetubuhi oknum kepala dinas tersebut.
Dalam konferensi pers, Kamis (29/7), D mengaku telah dimanfaatkan salah seorang oknum yang enggan diungkap identitasnya agar melaporkan oknum pejabat ke Polda Maluku Utara atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur pada 5 Juli 2021 lalu.
Bahkan keterangan D kepada penyidik Unit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas laporan tersebut diakuinya atas arahan oknum dimaksud. Kini, D pun mencabut seluruh keterangannya kepada penyidik.
“Saat saya memberikan keterangan saya selalu diarahkan oleh oknum melalui pesan WhatsApp agar saya memberikan keterangan dan kalimat sebagaimana yang diminta oleh oknum tersebut,” jelas D.
Menurut D, arahan oknum kepadanya yakni mengakui dan memberi keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah disetubuhi oleh si pejabat.
“Padahal sama sekali dia tidak pernah melakukan hal tersebut (persetubuhan, red) sebagaimana yang diberitakan di media,” tegasnya.
Atas permasalahan tersebut, D mengaku tidak mau lagi dimanfaatkan oleh oknum dan telah mengambil jalan penyelesaian secara kekeluargaan bersama K pada 14 Juli 2021. Ia juga melayangkan surat permohonan pencabutan laporan pada Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Kami berharap kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku Utara, Dirkrimum Polda untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan kami,” pungkasnya.
Polisi Tetap Proses
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan bahwa surat permohonan pencabutan laporan telah diterima pihaknya.
Meski begitu, kata Adip, penyidik tidak serta-merta mencabut laporan tersebut lantaran perkara tersebut adalah pidana murni bukan tindak pidana aduan.
“Proses tetap kami jalankan karena titik terang itu belum kami dapatkan,” ungkap Adip.
Menurut Adip, proses penyelidikan yang tetap dilanjutkan ini untuk memastikan apakah perkara yang ditangani memenuhi unsur tindak pidana atau bukan.
“Ketika dari rangkaian itu tidak memenuhi unsur ya kita hentikan. Namun ketika memenuhi unsur maka kita tingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.