Tandaseru — Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana meminta Pimpinan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan antikorupsi (PAK) di kampus.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Antikorupsi untuk Pimpinan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 38 rektor, wakil rektor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari 16 perguruan tinggi negeri di wilayah Indonesia timur, meliputi Bali, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, bertempat di Hotel Trans Resort Bali, Jumat (11/6).
“Kuantitas implementasi pendidikan antikorupsi pada jalur formal, nonformal dan pada setiap jenjang pendidikan perlu ditingkatkan. Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kualitas dengan berbagai program penguatan kapasitas PAK,” ujar Wawan.
Lebih lanjut Wawan juga menyampaikan sejumlah upaya yang telah KPK lakukan untuk terus mendorong implementasi PAK di kampus.
“Sejak 2012 lebih dari 3.500 dosen mengikuti TOT PAK. TOT ini juga akan terus kita lakukan. Tahun ini akan ada 1.500 dosen baru pengampu PAK untuk kembali mengikuti TOT, termasuk dosen-dosen yang pernah ikut sebelumnya,” jelasnya.
Upaya lainnya yang telah dilakukan, sambung Wawan, adalah penyusunan buku-buku panduan implementasi PAK, mendorong diterbitkankannya permenristekdikti sebagai payung hukum penyelenggaraan PAK, memasukkan materi antikorupsi di panduan umum pengenalan bagi mahasiswa baru, dan monev PAK.
“Dari pangkalan data Dikti terdapat 12 ribu-an dari 35 ribu-an program studi yang terdaftar yang telah menerapkan mata kuliah antikorupsi, baik secara mandiri ataupun insersi,” kata Wawan.
Lebih lanjut paparan KPK disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha.
“Mulai tahun ini KPK akan mengukur penilaian integritas tata kelola di jejaring pendidikan. Hal ini bisa dijalankan seiring dengan program dari Kemendikbud,” ujar Aida.
Tinggalkan Balasan