Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, baru saja melantik sejumlah pejabat eselon II. Pelantikan ini mendapat tanggapan Anggota DPRD yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halbar, Tamin Ilan Abanun.
“Kalau saya, mengenai waktu pelantikan apakah itu dilaksanakan pada siang hari atau pada malam hari, tidak begitu penting. Namun yang terpenting adalah pengisian jabatan pada perangkat daerah harus didasarkan pada sistem merit yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 100 ayat (1). Dan kedua, adalah soal mutasi ini merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan, penting dilaksanakan karena kebutuhan daerah yang ending-nya pada penyegaran organisasi sehingga tidak gampang terjadi kekakuan dan stagnasi dalam diri birokrasi itu sendiri,” tutur Tamin, Sabtu (5/6).
Tamin yang juga Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini mengatakan, sistem merit adalah sistem yang baik dan memenuhi syarat karena mewujudkan the right man in the right place yakni menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
Demi mendapatkan pejabat-pejabat yang profesional, sambungnya, perekrutannya harus berdasarkan pada sistem merit. Tidak boleh didasarkan pada spoil system yakni sistem yang buruk seperti adanya koneksi politik atau suka dan tidak suka.
“Karena ini adalah virus yang mematikan dalam diri birokrasi yang perlu dihindari dalam pengisian jabatan fungsional maupun struktural. Hal ini penting harus diperhatikan oleh pemerintahan saat ini karena konsep yang diusung adalah DIAHi maka semuanya harus DIAHi. Apalagi masalah Halbar saat ini bukan hanya pada keterbatasan keuangan tapi soal kinerja aparatur dan pelayanan juga harus di-diahi atau diperbaiki sehingga konsep DIAHi bukan sekadar slogan tanpa makna,” tegas Tamin.
Namun menurutnya, pelantikan beberapa pegawai beberapa hari kemarin belum begitu tepat. Karena sistem yang baik itu telah diatur juga dalam Pasal 98 ayat (2) hingga (9) PP 18/2016 tentang perangkat daerah yang mengisyaratkan syarat kompetensi yang harus dimiliki ASN yang masuk dalam pengisian jabatan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.