Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana korupsi event Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara, disoroti praktisi hukum.

Kejari Ternate diminta segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras mengatakan, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam event tersebut. Data tersebut, kata dia, sudah dikantongi pihak Kejaksaan.

“Karena dari Kejaksaan sendiri menangguhkan prosesnya karena adanya Pilkada sehingga menunggu sampai Pilkada itu selesai,” kata Konoras, Senin (5/4).

Konoras mengaku, saat ini momentum politik sudah selesai dan tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejari untuk tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut.

“Oleh karena itu saya sebagai praktisi hukum dan pegiat antikorupsi mendesak Kejari untuk meneruskan proses kasus itu. Tidak ada alasan lain untuk tidak menangani kasus itu supaya ada target-target lain yang harus dicapai,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila kasus ini tidak segera disidik lalu ada kasus baru lagi maka akan ada penumpukan kasus di Kejari.

“Karena dalam kasus Haornas itu ada keterlibatan mantan pejabat di Pemkot, karena itu supaya publik tidak mencurigai maka dari Kejaksaan segera melakukan penyelidikan ke penyidikan. Jangan digantungkan,” ucap Konoras.

Dalam penanganan perkara, Konoras berujar, baik dari kepolisian maupun Kejaksaan, ada target waktu yang harus dikejar. Kasus yang sulit biasanya ditargetkan hingga 90 hari, sedang 60 hari dan ringan 30 hari.

“Tapi ini penanganan kasusnya sampai dengan tahun-tahun hingga ujungnya penghentian penyidikan,” tandasnya.