Tandaseru — Tahapan Pemilihan Kepala Desa 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, saat ini sudah masuk pendaftaran. Pilkades kali ini diikuti 78 desa yang tersebar di 12 kecamatan.
Syarat pencalonan kepada desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kepsul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut:
Permohonan pencalonan kepala desa diajukan secara tertulis kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dilengkapi materai Rp 6.000. Adapun berkas yang harus dimasukkan adalah:
a. Surat pernyataan masing-masing bermaterai Rp 6.000 untuk:
- Pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4), huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf m, dan huruf n.
- Pernyataan tidak akan menarik diri dari pencalonan.
- Penyataan pengunduran diri dari partai politik bagi bakal calon kepala desa yang merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Pernyataan pengunduran diri bagi bakal calon kepala desa yang berasal dari BPD dan Ketua RT dan RW.
- Dukungan masyarakat setempat khusus calon kepala desa yang bukan penduduk setempat.
b. Fotokopi Surat Permohonan Cuti tertulis bagi bakal calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa.
c. Fotokopi Surat Permohonan Cuti tertulis bagi bakal calon kepala desa yang berasal dari kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali.
d. Surat izin tertulis bagi:
- Pegawai Negeri Sipil dan honorer daerah yang akan mencalonkan diri dalam calon kepala desa harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Bagi TNI-Polri yang akan mencalonkan diri dalam calon kepala desa harus mendapatkan izin dari atasan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI-Polri.
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
f. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk paling sedikit sebesar 20% dari jumlah DPT desa setempat khusus calon kepala h. desa yang bukan penduduk setempat.
i. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir.
j. Fotokopi surat nikah yang dilegalisir, bagi yang telah menikah.
k. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta menunjukkan aslinya.
l. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
m. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
n. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
o. Surat keterangan berbadan sehat, bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
p. Dapat menunjukan surat tes rapid antibodi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.