Tandaseru — Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya naik status.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com, Selasa (2/2).

Aryo mengaku, kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kami sudah naikkan statusnya dari lidik (penyelidikan, red) ke sidik (penyidikan),” ungkapnya.

Selain itu, kata Aryo, Polres juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga kontraktor dan pengawas dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

“Kami masih meminta keterangan dari saksi, sama orang-orang yang berkaitan dengan pembangunan pasar itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Aryo, Polres juga telah mendatangkan ahli konstruksi untuk memeriksa pembangunan pasar, dan telah dikantongi beberapa kekurangan volume pada pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

“Ahli konstruksi sudah memeriksa. Memang katanya ada kekurangan volume,” bebernya.

Dari keterangan ahli, sambung Aryo, selanjutnya Polres akan meminta keterangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait perhitungan kerugian negara dalam pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

Terkait nilai pembangunan Pasar Rakyat Makdahi, Aryo menyebutkan, nilai proyek pembangunan pasar tersebut berkisar Rp 1,4 miliar. Namun Polres masih harus menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk mengetahui berapa kerugiannya.

Untuk tersangka dalam kasus tersebut, Aryo menuturkan, Polres belum bisa menentukan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, karena masih memeriksa beberapa saksi.

Namun Aryo bilang, kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi menyeret banyak tersangka. Calon tersangkanya akan ditentukan usai menggelar pemeriksaan atas kerugian negara dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengakibatkan kekurangan volume pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

“Bisa banyak (tersangka, red). Dari panitianya (PPK, red), dari Pemda, pengawasan, kontraktor, dan yang memenangkan tender kami periksa semua,” tukas Aryo.