Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara bersama Satresnarkoba Polres Halmahera Timur dan personel Polsek Wasile Selatan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (5/11/2026).

Operasi penertiban ini dilakukan setelah petugas gabungan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyulingan miras tradisional di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian langsung bergerak menuju titik lokasi di area perkebunan yang diduga menjadi pusat produksi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lokasi penyulingan beserta barang bukti miras tradisional. Dari lokasi kejadian, aparat menyita satu jerigen berisi 17 liter, dua galon air mineral berisi total 30 liter, serta empat jerigen berkapasitas 25 liter. Seluruh barang bukti minuman keras jenis saguer itu kemudian langsung dimusnahkan di tempat.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Poerwanto menyatakan, penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran miras ilegal, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Hadi.

Ia juga menekankan, sinergi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau warga agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal serta segera melapor jika mendapati aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Melalui langkah tegas ini, Polda Maluku Utara berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan secara optimal sehingga dampak negatif serta potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras dapat diminimalkan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter