Oleh: Anwar Husen

Pemerhati Sosial/Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara

_________

PERNAHKAH kita membayangkan seorang mantan presiden dua periode menjadi saksi di sidang pengadilan, dan diambil sumpahnya sesuai keyakinan agamanya, hanya karena dilaporkan oleh warga negara atas dugaan ijazah palsu? Itu bukan mimpi. Benar-benar terjadi di Indonesia.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani sumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya.

Jokowi bersaksi dalam perkara yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di Indonesia, saksi di pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum memberikan keterangan. Secara umum, lafal sumpah berinti pada komitmen untuk menerangkan hal yang sebenarnya.

Lafal sumpah Jokowi: Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan sejujurnya.

Dalam bahasa Arab, sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “Wallahi (Demi Allah) dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah). Menggunakan nama Tuhan, maknanya jangan dibuat untuk main-main.

Sumpah itu harus serius diucapkan. Makanya sumpah itu dikenai syarat-syaratnya supaya menjadi benar. Salah satunya berakal sehat.

Sumpah dalam Islam dan Ujian Keyakinan Beragama

Di dalam Islam dikenal sumpah ghamus, yaitu sumpah palsu/bohong. Salah satu dari jenis sumpah yang konsekuensinya teramat berat. Sumpah jenis ini biasanya diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain.

Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya tidak ada jalan lain kecuali bertaubat nasuha.

Bagi saya, mengungkap kebenaran dalam sumpah menurut sariat Islam tidak saja bermakna menguji moralitas dan kejujuran pelaku sumpah. Lebih dari itu adalah menguji kadar keyakinannya terhadap agama yang dianutnya.

Sumpah Adat dan Komitmen Kesetiaan

Di masyarakat adat dikenal sumpah adat yakni komitmen spiritual dan hukum tidak tertulis yang diucapkan atau dilakukan oleh individu maupun kelompok dalam masyarakat adat, yang diyakini memiliki kekuatan sakral serta konsekuensi tertentu bagi pelanggarnya.

Yang paling menonjol adalah yang diyakini sebagai konsekuensi spiritual atau musibah. Dalam banyak tradisi di Indonesia, sumpah adat dipercaya memiliki kekuatan mistis atau sakral. Jika dilanggar, pelanggar diyakini akan terkena “kualat”, mengalami musibah, jatuh sakit, hingga ancaman kematian.

Dalam tradisi dan ritual lokal di Indonesia—terutama di Pulau Jawa dan sebagian Sumatra, juga dikenal sumpah pocong. Ini dilakukan untuk membuktikan kejujuran, menyangkal tuduhan, atau menyelesaikan sengketa yang minim atau tidak memiliki bukti.

Menguji kejujuran warga adat dalam bentuk sumpah tak sekedar mengungkap sebuah kebenaran ataupun kebohongan, tetapi bagi saya, sejatinya untuk kesetiaannya pada komunitas dan nilai adat yang memayunginya.

Menguji Lagi Arti Kejujuran

Sesaat sebelum menjawab pertanyaan hakim, Jokowi mempertanyakan akar permasalahan dalam tuduhan tersebut.

“Melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, logikanya di mana?” kata Jokowi.

Di persidangan itu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazahnya satu per satu.

Pelajaran Terpenting bagi Bangsa

Hingga saat ini, telah kurang lebih 3 (tiga) tahun ijazah seorang mantan presiden menjadi wacana meluas dari rakyat yang pernah dipimpinnya. Dan di rentang itu, segala konsekuensi buruk yang menyertainya ditanggung oleh segenap elemen bangsa ini. Sebuah lanskap pelajaran sejarah bisa di bilang langka di dunia.

Dari kasus ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, kita bisa belajar tentang satu pesan paling penting: semakin lama waktu yang diperlukan mengungkap sebuah kebenaran dan atau kebohongan, khususnya yang berimplikasi publik, semakin mahal dan bernilai pula kebenaran dan atau kebohongan itu.

Andai benar bahwa ijazah Jokowi ternyata tidak sebagaimana yang dituduhkan selama ini dan semuanya benar-benar asli seperti yang tunjukkan di ruang sidang pengadilan hari ini saja, bangsa ini telah cukup dalam merugi.

Kebenaran yang sesungguhnya tak butuh waktu yang lama untuk membuktikan, malah dibuat ribet, memakan waktu panjang, menimbulkan perpecahan meluas, dan meruntuhkan kredibilitas personal seorang mantan presiden. Juga nama baik dan kehormatan keluarganya.

Pertanyaannya: sepenting apakah semua ini?. Di titik ini, label “berbohong” yang disematkan publik tak bisa dihindari. Dan pihak pengadilan akan mengujinya.

Mendefinisikan Ulang Negarawan

Mantan presiden adalah seseorang yang tak bisa selesai begitu saja tanggung jawab moralnya hanya karena masa jabatannya telah berakhir. Itu karena secara administratif dan ketatanegaraan, presiden dan mantan presiden menempati atau pernah menempati puncak piramida kekuasaan politik dan pemerintahan negara. Dari sini, diksi negarawan itu menemukan konteksnya. Tidak dinisbatkan pada kepala daerah.

Tonggak Kebodohan hingga Ujian Keyakinan Beragama

Bagi saya, persidangan hari ini adalah “tonggak kebodohan” paling penting dari rangkaian persidangan terkait kesaksian perkara dugaan ijazah palsu seorang mantan presiden.

Kebenaran dan kehormatan sumpah ini akan bermakna, setidaknya terhadap beberapa hal penting.

Pertama; menjawab kebenaran dan mementahkan sebagian/seluruh tudingan dan dugaan ijazah palsu oleh pelapor.

Kedua; menjawab kebenaran dan mementahkan sebagian/seluruh opini yang terbentuk di masyarakat terhadap tudingan dan dugaan ijazah palsu oleh pelapor.

Ketiga; mengembalikan kehormatan dan martabat diri Mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

Keempat; menjadi standar “kebenaran baru” dalam kasus ini, di mana sumpah ini akan menguji dirinya sendiri di waktu yang akan datang.

Kelima; dan ini yang paling prinsip, menguji marwah dan kehormatan keyakinan agama yang dianut oleh seorang mantan presiden bernama Joko Widodo.

Menunggu hakikat sebuah kebenaran yang lama “tersembunyi” itu, tak sekadar membosankan. Apalagi itu dari seorang mantan presiden. Tetapi juga lumrah jika memantik kecurigaan yang meluas.

Dan di ruangan sidang pengadilan tadi, yang dibuka dengan sumpah atas nama Tuhan itu, kita berharap kecurigaan dan kebohongan yang “terpelihara” begitu lama ini, bisa menemukan jawabannya. Wallahua’lam. (*)