Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mengeksekusi lima anak yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kota Ternate.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pulau Morotai, Arnes Tomasila, mengonfirmasi kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah dikirim ke Lapas Anak sejak 9 September 2026 setelah vonis pengadilan dijatuhkan.
Karena seluruh tersangka masih di bawah umur, hukuman yang dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu maksimal setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa. Durasi hukuman bagi para tersangka berbeda-beda tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing.
“Ada lima pelaku: empat orang melakukan pemerkosaan dan satu orang melakukan pencabulan. Empat pelaku dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya divonis 6 tahun penjara karena bertindak sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke lokasi kejadian,” ujar Arnes, Sabtu (31/10/2026).
Eksekusi Kasus Ayah Kandung di Morotai Selatan
Pada kesempatan yang sama, Kejari Pulau Morotai juga membeberkan eksekusi terhadap kasus kekerasan seksual lain di Kecamatan Morotai Selatan.
Seorang ayah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara setelah terbukti menyetubuhi dua putri kandungnya yang masih berumur 12 dan 13 tahun.
Pelaku terbukti melakukan pemaksaan dan kekerasan terhadap anak kandung sendiri, sehingga dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) juncto ayat (9) tentang persetubuhan terhadap anak. Pelaku kini telah resmi menjalani masa tahanannya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.