Tandaseru — Universitas Khairun (Unkhair) memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus melalui seminar nasional tentang kesehatan mental, kesetaraan, dan perlindungan bagi seluruh warga perguruan tinggi.

Seminar yang mengangkat tajuk “Membangun Ruang Aman di Perguruan Tinggi: Integrasi Kesehatan Mental, Kesetaraan, dan Perlindungan dari Kekerasan” ini digelar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unkhair secara hybrid di Aula Nuku, Gedung Rektorat, Kampus II Unkhair, Ternate, Selasa (27/10/2026).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni Unkhair, H. Jamal Hi. Arsyad, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, kampus aman merupakan tanggung jawab seluruh warga perguruan tinggi, bukan hanya Satgas PPKPT.

Menurutnya, kampus harus memberi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berorganisasi, berpendapat, dan berprestasi tanpa intimidasi, diskriminasi, perundungan, maupun pelecehan.

“Pembangunan ruang aman merupakan tanggung jawab kita bersama, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan (tendik) hingga mahasiswa,” tegasnya.

Jamal menyoroti tiga aspek penting dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yakni perhatian terhadap kesehatan mental mahasiswa, penguatan kesetaraan dan inklusivitas, serta pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tekanan akademik, masalah sosial, organisasi, dan keluarga, menurutnya dapat memengaruhi psikologis mahasiswa. Karena itu, kampus perlu menyediakan lingkungan suportif agar mahasiswa berani bercerita dan mendapat pendampingan tanpa stigma atau diskriminasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan regulasi secara konsisten, serta membangun komunikasi yang sehat di tengah keberagaman warga kampus.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Kita ingin meminimalkan berbagai bentuk kekerasan sekaligus membangun interaksi yang sehat di lingkungan kampus,” kata Jamal.

Ketua Satgas PPK di Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M. Si dalam pemaparannya menjelaskan, enam bentuk kekerasan di perguruan tinggi, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Ismi mengingatkan praktik menyalahkan korban, pembiaran kekerasan, dan penyebaran kasus di media sosial. Menurutnya, prinsip “no viral, no justice” berisiko membuka identitas dan memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kampus yang aman tidak bisa dibangun hanya oleh Satgas PPK. Semua unsur, mulai dari pimpinan, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, organisasi mahasiswa hingga mitra perguruan tinggi, harus terlibat,” jelasnya.

Untuk mewujudkan lingkungan yang aman, Ismi memaparkan enam ekosistem yang perlu diperkuat, yakni kebijakan, budaya, relasi sosial, layanan, kepemimpinan, dan partisipasi.

Ekosistem kebijakan mencakup regulasi, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, mekanisme pengaduan, serta perlindungan dan pemberian sanksi. Adapun ekosistem layanan meliputi konseling, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan mekanisme pelaporan yang aman.

Ia juga menekankan peran pimpinan perguruan tinggi dalam memberikan keteladanan, mengambil tindakan terhadap kasus kekerasan, serta memastikan perlindungan korban tidak dikorbankan demi reputasi institusi.

Lebih lanjut, menurut Ismi, kampus inklusif harus menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga perguruan tinggi tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, usia, kondisi disabilitas, maupun status kepegawaian.

Ia menambahkan, korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman dan kekerasan berulang, kerahasiaan identitas, pendampingan, serta pemulihan sesuai kebutuhan. Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan layanan perlindungan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara anggota Satgas PPKPT Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Cicilia Pali, M.Psi., Psikolog membahas dampak psikologis kekerasan seksual dan perundungan serta pentingnya pendampingan berbasis kebutuhan korban.

Ia menjelaskan, pengalaman kekerasan dapat memicu gangguan stres akut, gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder atau PTSD), depresi, kecemasan, gangguan tidur, penurunan harga diri, hingga menurunnya prestasi akademik.

Dalam kondisi tertentu, korban juga dapat mengalami kecenderungan menyakiti diri sendiri dan pikiran untuk mengakhiri hidup sehingga membutuhkan asesmen serta bantuan profesional.

Menurut Cicilia, dampak psikologis dapat semakin berat ketika kekerasan berlangsung berulang, melibatkan relasi kuasa, atau terjadi pada seseorang dengan riwayat trauma sebelumnya. Respons lingkungan dan institusi turut menentukan proses pemulihan korban.

Ia mengingatkan agar warga kampus tidak menyebarkan informasi kasus tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kerahasiaan korban. Memaksa korban menceritakan pengalaman traumatis berulang kali, mempertanyakan tindakan mereka saat kejadian, atau mengabaikan laporan dapat menimbulkan viktimisasi sekunder dan memperparah trauma.

“Ketika korban datang untuk bercerita, mereka membutuhkan dukungan. Kita harus lebih banyak mendengarkan, menjaga kerahasiaan, dan memastikan korban mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya,” jelasnya.

Cicilia juga menegaskan, pemahaman terhadap kondisi psikologis pelaku dapat membantu mencegah kekerasan berulang, tetapi tidak membenarkan tindakannya ataupun menghapus tanggung jawab hukum dan etik.

Proses pemulihan korban, lanjutnya, perlu dilakukan secara bertahap melalui pemulihan rasa aman, pendampingan psikologis, perlindungan privasi, serta dukungan untuk kembali menjalankan aktivitas akademik dan membangun relasi sosial.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter