Tandaseru — Warga Kota Ternate, Maluku Utara, ramai mengeluhkan biaya karcis masuk orang ke pelabuhan Ahmad Yani. Tarif masuk per orang ke pelabuhan terbesar di Ternate itu sebesar Rp5.000 untuk sekali masuk.
Komplain tersebut meluas usai akun Facebook Safrian Bahar mengunggah foto karcis dan mempertanyakan kebijakan besaran karcis tersebut. Ia juga mengatakan sebaiknya pejalan kaki digratiskan saja.
Unggahan Safrian pada Minggu (25/10/2026) itu pun dibanjiri komentar warganet. Hingga Senin (26/10/2026) sore terpantau sudah ada 184 komentar. Sebagian besar warganet senada menyuarakan keluhan yang sama.
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Ternate, Anwar Pae, selaku pengelola Pelabuhan Ahmad Yani saat dikonfirmasi menyatakan besaran tarif tersebut bukanlah hal baru. Tarif yang sama telah berlaku sejak 2019.
“Besarannya berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelindo IV Nomor 25 Tahun 2019,” tuturnya kepada tandaseru.com.
Sementara untuk kendaraan bermotor diberlakukan tarif parkir progresif. Di mana untuk sepeda motor jam pertama Rp5.000, jam berikutnya tambahan Rp2.000 per jam, dan maksimal 12 jam Rp25.000.
Untuk mobil roda empat tarifnya Rp6.000 untuk jam pertama, jam berikutnya tambahan Rp3.000 per jam, dan maksimal 12 jam Rp42.000.
“Ada maksimal yang kami tagihkan kepada pemilik kendaraan. Jadi sebenarnya fungsinya untuk membatasi kendaraan yang masuk di pelabuhan karena ruangan parkir terbatas. Selama ini pelabuhan dijadikan tempat parkir bagi pemilik kendaraan. Jadi dengan adanya tarif progresif, sekarang malah kendaraan yang parkir lama sudah berkurang. Jadi hanya drop off langsung keluar pelabuhan,” tandas Anwar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.