Tandaseru – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, secara resmi membuka Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (15/10/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua GTRA Kabupaten Halmahera Timur, Bupati Ubaid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim GTRA atas kerja keras dan kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun secara solid selama ini.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas GTRA merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, keterlibatan aktif, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama perangkat daerah yang masuk dalam struktur gugus tugas.
“Sebagai Ketua GTRA, saya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim dan kolaborasi lintas sektor yang selama ini telah terbangun dengan baik. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Ubaid dalam sambutannya.
Bupati turut memberikan arahan khusus kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam GTRA agar senantiasa berperan aktif, memperkuat koordinasi, serta membangun sinergi di setiap tahapan program.
Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan GTRA tidak sebatas penyelesaian agenda administratif atau penyelenggaraan rapat semata, melainkan hadirnya manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini mencakup penataan penguasaan dan pemilikan tanah hingga peningkatan kesejahteraan melalui akses ke sumber-sumber ekonomi produktif.
“Keberhasilan GTRA harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pihak agar setiap program yang dirumuskan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi daerah,” tegas Ubaid.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Ikin Sodikin, menjelaskan pertemuan ini merupakan tahapan ketujuh dari rangkaian kegiatan GTRA. Fokus utama dalam tahapan ini adalah penyelarasan dan integrasi antara penataan aset pertanahan dengan pemberian akses ekonomi kepada masyarakat secara terpadu.
Ikin menambahkan, pelaksanaan rapat integrasi ini ditargetkan mampu melahirkan tiga keluaran (output) utama. Pertama, Rekomendasi Aset yang berfungsi sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan penataan aset pertanahan. Kedua, Rekomendasi Akses sebagai pijakan pengembangan akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi produktif dan kesejahteraan. Ketiga, penetapan Kampung Reforma Agraria sebagai langkah mendorong pengembangan wilayah berbasis Reforma Agraria yang berdampak langsung bagi warga.
Melalui penyelenggaraan rapat integrasi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap seluruh jajaran anggota GTRA dapat memperkuat koordinasi serta merumuskan rekomendasi yang tepat sasaran. Kunci keberhasilan pengelolaan pertanahan, perluasan kesempatan ekonomi, dan pemerataan pembangunan di Halmahera Timur dinilai terletak pada sinergi lintas sektor yang terpadu dan berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.