Tandaseru — Manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara memberikan penjelasan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai retribusi parkir di area rumah sakit.

Penataan sistem parkir yang bekerja sama dengan pihak ketiga, Soul Parking, ini dijelaskan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola fasilitas penunjang pelayanan agar lebih tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., menegaskan kerja sama ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan. Langkah ini diambil untuk menata sistem pengelolaan agar memiliki mekanisme pengawasan yang jelas sekaligus menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait pungutan tidak resmi sebelumnya.

“Penataan ini bagian dari pembenahan layanan. Kami ingin seluruh proses di lingkungan rumah sakit, termasuk fasilitas parkir, berjalan dengan tertib dan memiliki mekanisme yang jelas,” kata Rosita, Senin (5/10/2026).

Guna memberikan kemudahan bagi pengguna layanan, pihak rumah sakit telah memberlakukan sejumlah kebijakan khusus untuk pasien dan keluarga. RSUD menyediakan fasilitas drop off gratis maksimal 10 menit bagi kendaraan yang hanya mengantar pasien tanpa menggunakan area parkir dalam waktu lama.

Selain itu, tersedia skema member khusus bagi pasien rawat inap dan keluarganya dengan tarif terjangkau:

  • Mobil: Rp30.000 (3 hari) dan Rp60.000 (6 hari).
  • Sepeda Motor: Rp15.000 (3 hari) dan Rp30.000 (6 hari).

Pendaftaran member dapat dilakukan menggunakan KTP serta STNK kendaraan. Rumah sakit juga telah memotong tarif denda kehilangan tiket hingga 50 persen sejak Juli 2026, yakni menjadi Rp15.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 untuk mobil.

Secara regulasi, pengelolaan tempat khusus parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta aturan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pihak manajemen RSUD menegaskan akan terus menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan pelayanan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter