Tandaseru — Tim penyidik Subdit II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 4,5 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Lahan aset milik Brigade Mobil (Brimob) Polri yang kini ditempati sekitar 168 kepala keluarga (KK) tersebut diduga menjadi objek praktik jual beli tanah secara ilegal.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari tiga anggota Polri, satu petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri yang pernah mengajukan permohonan sertifikat, tiga lurah, serta 20 warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya dugaan transaksi jual beli lahan yang dilakukan secara berulang kali.

Untuk memastikan legalitas dan batas-batas wilayah di lapangan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate guna melakukan pengukuran ulang.

Langkah ini diambil karena sejumlah warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi atas dasar pembelian, padahal secara legalitas masih berstatus milik polda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana menegaskan pentingnya pengukuran kembali untuk menyesuaikan data fisik dan dokumen resmi.

“Kami ingin pastikan patok yang ada itu sudah benar atau belum, makanya kita akan gandeng ATR/BPN Kota Ternate ukur kembali,” kata Widyana, Rabu (16/9/2026).

Sebagai langkah awal pengamanan aset, Polda Maluku Utara telah memasang tiga papan peringatan di lokasi sengketa. Berdasarkan papan imbauan tersebut, kepemilikan lahan didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Provinsi Maluku Utara dengan luas mencapai 4,9 hektar.

Papan peringatan itu juga mencantumkan pasal-pasal pidana bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak, meliputi:

  • Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan
  • Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
  • Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Penyidikan kasus ini masih berjalan, dan penetapan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah BPN selesai memastikan kembali peta batas serta status hukum lahan tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter