Tandaseru — Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).

Dua tersangka berinisial S dan E merupakan pemilik Real Cafe dan Family Cafe. Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah memeriksa puluhan saksi pasca-pengamanan 86 perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di lokasi tersebut. Dari total 86 perempuan, tiga di antaranya teridentifikasi masih di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan E sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi, Halmahera Selatan,” kata Widyana.

Saat ini, seluruh perempuan dewasa yang sempat diamankan telah dikembalikan. Sementara itu, tiga anak di bawah umur masih ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual yang diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta. Selain itu, kepolisian mendalami dugaan TPPO mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perekrutan atau penempatan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

“Polda Maluku Utara masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penetapan SB dan EL sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti keduanya terbukti bersalah,” tutupnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter