Tandaseru — Advokat Rahim Yasim, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan protes hukum atas tindakan pemotongan dan penertiban rumpon milik nelayan di Maluku Utara sepanjang Agustus-September 2026. Pemotongan tersebut diduga dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara bersama Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Rahim menegaskan, tindakan penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, alasan, dan prosedur yang jelas. Ia menilai pemotongan sarana tangkap ikan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya pada fasilitas rumpon.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan pejabat atau petugas pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan, dasar hukum, alasan yang jelas, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Tidak boleh barang atau sarana milik masyarakat langsung dipotong atau dimusnahkan secara sepihak tanpa proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rahim, Minggu (6/9/2026).
Ia meminta DKP Malut dan KKP memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, surat tugas, kewenangan petugas, lokasi penindakan, jumlah rumpon yang dipotong, hingga alasan di baliknya. Prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang dinilainya harus tetap dipegang pemerintah.
“Kalau rumpon tersebut dianggap melanggar aturan, tunjukkan aturannya. Kalau dianggap sebagai barang yang harus ditertibkan atau diamankan, tunjukkan prosedurnya. Kalau dilakukan pemotongan atau pemusnahan, jelaskan pula siapa yang memberikan kewenangan dan berdasarkan keputusan apa tindakan itu dilakukan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan,” ujar Rahim.
Lebih lanjut, Rahim meminta seluruh aktivitas pemotongan rumpon dihentikan sementara sampai pihak terkait membuka ruang dialog serta klarifikasi. Ia menekankan, hak-hak nelayan tidak boleh diabaikan begitu saja atas nama penertiban semata.
“Jangan sampai atas nama penertiban kemudian hak masyarakat diabaikan. Pemerintah memang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat harus dapat diuji dasar kewenangan dan prosedurnya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Rahim berencana meminta dokumen resmi terkait penindakan tersebut, mulai dari surat tugas, berita acara, dokumentasi kegiatan, hingga dasar penetapan status rompong yang dianggap melanggar. Jika ditemukan indikasi tindakan tanpa kewenangan yang sah atau tidak sesuai prosedur perundang-undangan, nelayan siap menempuh jalur hukum.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dan penjelasan secara hukum. Jika memang tindakan tersebut sah, silakan pemerintah membuka dasar hukumnya kepada masyarakat. Tetapi apabila ternyata dilakukan tanpa prosedur dan tanpa kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melindungi hak-hak nelayan yang dirugikan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan nelayan sebagai lawan, melainkan merangkul dan membina mereka selagi menjaga tata kelola sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
“Nelayan bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai lawan pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang harus dibina dan dilindungi. Apabila ada persoalan administrasi atau perizinan, selesaikan berdasarkan hukum. Jangan sampai tindakan di lapangan justru menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Rahim.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.