Oleh: Anggaharianto Ambar, S.E
Mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
______
DUA dokumen resmi terbit dengan selisih beberapa bulan dan keduanya berbicara tentang provinsi yang sama. Pertama, Dokumen Resmi Statistik BPS Maluku Utara, 5 Februari 2026: ekonomi provinsi itu tumbuh 34,17 persen sepanjang 2025, tertinggi di Indonesia, dengan PDRB atas dasar harga berlaku Rp133,62 triliun dan PDRB per kapita Rp97,26 juta di atas PDB per kapita nasional yang Rp83,7 juta.
Kedua, APBD Provinsi Maluku Utara 2026 yang disepakati DPRD pada November 2025: pendapatan daerah Rp2,79 triliun, turun dari Rp3,19 triliun setahun sebelumnya. Transfer dari pusat berkurang hampir Rp800 miliar. Produksi naik sepertiga. Anggaran turun. Keduanya benar dan keduanya resmi.
Kejanggalan itu biasanya dibahas dengan bahasa yang sudah usang: apakah transfer ke daerah adalah hak atau bantuan pusat. Perdebatan itu sah, dan jawabannya jelas: transfer adalah konsekuensi logis dari pembagian kewenangan, bukan kemurahan hati. Tetapi Maluku Utara memperlihatkan bahwa rumusan itu belum cukup. Persoalannya bukan sekadar bagaimana kita menyebut transfer, melainkan pada basis apa hak itu dilekatkan. Dan di provinsi yang ekonominya tumbuh paling cepat di Indonesia, hampir tidak ada basis fiskal yang terhubung dengan apa yang sebenarnya diproduksi di sana.
Nilai yang Tercipta, Nilai yang Tinggal
Mari mulai dari keberhasilannya, karena keberhasilan itu nyata dan tidak boleh dikecilkan.
Hilirisasi mengubah struktur ekonomi Maluku Utara dalam waktu kurang dari satu dekade. Industri pengolahan tumbuh 62,64 persen pada 2025 dan kini menyumbang 48,93 persen PDRB pada triwulan II-2026. Ekspor mencapai US$14,23 miliar sepanjang 2025, didominasi besi-baja dan nikel, dengan Tiongkok menyerap 95,52 persen. Realisasi penanaman modal asing 2025 sebesar US$1,7 miliar, sekitar 10,6 persen dari total PMA nasional, di provinsi berpenduduk sekitar 1,37 juta jiwa. Kementerian Perindustrian mencatat 18 smelter nikel beroperasi di sana per 2024, dengan kapasitas 6,25 juta ton per tahun.
Provinsi kepulauan yang dua dekade lalu bergantung pada kopra dan perikanan kini menjadi simpul rantai pasok mineral kritis dunia. Itu bukan pencapaian kecil.
Persoalan muncul ketika kita bertanya berapa banyak dari nilai itu yang berhenti di Maluku Utara.
Ekspor US$14,23 miliar setara dengan sekitar Rp235 triliun pada kurs 2025, lebih besar dari PDRB provinsi itu sendiri. Perbandingan itu tampak absurd dan memang tidak boleh dibaca lurus: ekspor adalah nilai bruto, PDRB adalah nilai tambah. Justru selisih itulah yang informatif. Sebagian besar nilai yang mengalir keluar dari pelabuhan Halmahera tidak pernah tercatat sebagai pendapatan penduduk Maluku Utara. Ia adalah margin korporasi yang direpatriasi, imbal hasil modal asing, dan pembayaran atas input yang diimpor. Impor provinsi ini naik 43,41 persen dari Januari hingga April 2026, jauh lebih cepat daripada ekspornya yang naik 19,57 persen.
PDRB mengukur produksi di suatu wilayah, tidak mengukur pendapatan orang yang tinggal di wilayah itu. Untuk ekonomi enklave, jarak antara keduanya bukan detail teknis. Itulah inti persoalannya.
Angka-angka yang Tidak Ikut Naik
Bukti paling telak justru datang dari statistik sosial dan bukti itu tidak nyaman bagi siapa pun.
Persentase penduduk miskin Maluku Utara pada Maret 2026 tercatat 5,79 persen, naik dari 5,59 persen pada September 2025. Bertambah 3,04 ribu orang. BPS menjelaskan penyebabnya: inflasi 3,83 persen, kenaikan garis kemiskinan 4,61 persen, dan nilai tukar petani yang jatuh dari 107,42 menjadi 102,34.
Baca kalimat terakhir itu pelan-pelan. Di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, daya tukar petani memburuk. Itu tanda tangan klasik ekonomi yang sektor ekspornya membesar lebih cepat daripada kemampuan sektor domestiknya memasok pangan, harga naik didorong oleh permintaan, sementara produktivitas pertanian tertinggal.
Tingkat pengangguran terbuka naik tiga tahun berturut-turut: 4,16 persen (Februari 2024), 4,26 persen (2025), 4,46 persen (2026). Menganggur paling banyak justru lulusan diploma empat ke atas, 7,53 persen. Pekerja informal 63,93 persen. IPM 2025 sebesar 72,52 masih di bawah rata-rata nasional 75,90, padahal PDRB per kapitanya sudah di atas rata-rata nasional.
Dan di dua kabupaten yang menjadi jantung industri itu, angka kemiskinan justru yang tertinggi di provinsi: Halmahera Timur sekitar 11 persen dan Halmahera Tengah sekitar 10 persen menurut data 2024.
Saya tidak sedang mengklaim bahwa hilirisasi menyebabkan kemiskinan naik. Data yang tersedia tidak mendukung klaim kausal semacam itu, dan siapa pun yang membuatnya sedang berargumen melampaui buktinya. Yang bisa dikatakan lebih hati-hati: periode ekspansi hilirisasi paling agresif dalam sejarah Maluku Utara berlangsung bersamaan dengan naiknya pengangguran, memburuknya nilai tukar petani, dan tidak menyempitnya jarak IPM terhadap nasional. Rantai “pertumbuhanà nilai tambah à tenaga kerja à pendapatan à PAD à belanja publik à kesejahteraan” tidak putus di semua sambungan. Tetapi ia putus di dua tempat, dan keduanya bisa ditunjukkan.
Sambungan Pertama yang Putus: Tenaga Kerja
Puluhan smelter menyerap 26.936 pekerja langsung. Dengan angkatan kerja provinsi yang secara kasar berkisar 600–650 ribu orang, sektor yang menyumbang hampir separuh PDRB itu mempekerjakan sekitar empat persen dari tenaga kerja. Itu definisi teknis enklave: intensitas modal tinggi, keterkaitan tenaga kerja rendah.
Rapuhnya sambungan itu terbukti pada 2026. Kuota RKAB PT Weda Bay Nickel dipangkas dari 42 juta ton menjadi 12 juta ton, bagian dari pengetatan produksi bijih nasional dari 379 juta ton ke kisaran 260-270 juta ton. Manajemen menyatakan pengurangan tenaga kerja hingga 65 persen, menyentuh sekitar 18.000–19.000 pekerja dan kontraktor.
Satu keputusan administratif di Jakarta yang argumen tatakelolanya sendiri masuk akal dapat mematikan mesin pertumbuhan sebuah provinsi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mengendalikan kuota produksi, tarif royalti, harga LME, domisili pajak korporasi, maupun formula transfer. Pertumbuhan 34 persen itu bukan kedaulatan ekonomi. Itu eksposur.
Sambungan Kedua yang Putus: Fiskal
Di sinilah temuan yang paling jarang dibicarakan. Pendapatan asli daerah Provinsi Maluku Utara terealisasi Rp1,212 triliun pada 2025, sekitar 0,9 persen dari PDRB. Bandingkan dengan rasio pajak nasional yang berada di kisaran dua digit.
Struktur PAD itu menjelaskan lebih lanjut. Dari pajak daerah Rp1,039 triliun pada 2025, penyumbang terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp665,14 miliar. Pajak Air Permukaan naik Rp21,48 miliar. Pajak Alat Berat, meski melonjak 253,96 persen, hanya bertambah Rp4,05 miliar. Artinya, instrumen fiskal daerah yang paling terhubung dengan industri nikel adalah pajak atas solar yang dibakar oleh industri itu. Provinsi memungut pajak atas bahan bakar dan atas alat berat, bukan atas nilai tambah yang diciptakan. Ia menagih ongkos, bukan hasil.
Dana bagi hasil tidak menutup celah itu karena dirancang untuk ekonomi yang berbeda. DBH minerba dihitung dari iuran tetap dan royalti atas bijih, yakni atas kegiatan menambang, bukan atas kegiatan mengolah. UU No. 1/2022 sebenarnya membuka pintu: ada kategori “daerah pengolah” dengan porsi delapan persen dari DBH iuran produksi. Tetapi Kepmen ESDM No. 157.K/KU.01/MEN.S/2026 hanya menetapkan empat kabupaten sebagai daerah pengolah termasuk Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan dan mengecualikan Morowali serta Morowali Utara, dua wilayah yang secara faktual merupakan pusat pemurnian terbesar di Indonesia. Ketika kategori sepenting itu ditetapkan dengan cara yang bahkan tidak konsisten antarwilayah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka rupiah, melainkan kredibilitas seluruh skema.
Ada hipotesis lain yang perlu diuji secara terbuka, dan saya menyampaikannya sebagai dugaan, bukan temuan. DAU dialokasikan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah, dan PDRB per kapita lazim menjadi salah satu variabelnya. Bila benar demikian, maka lonjakan PDRB Maluku Utara secara mekanis menaikkan ukuran kapasitas fiskalnya dan menurunkan transfernya. Provinsi itu dinilai kaya oleh angka produksi korporasi asing yang nyaris tidak masuk kasnya. Penurunan transfer hampir Rp800 miliar pada 2026 konsisten dengan hipotesis ini, tetapi juga konsisten dengan penjelasan lain: kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berlaku umum. Keduanya perlu dipisahkan dari data alokasi DJPK, bukan diasumsikan.
Argumen Tandingan yang Harus Dijawab
Pertama, dan ini yang terkuat: Maluku Utara adalah penerima bersih dari APBN. Sepanjang 2025, pendapatan negara yang dipungut di wilayah itu Rp4,91 triliun, sementara belanja negara di wilayah yang sama Rp17,45 triliun. Pusat mengeluarkan lebih dari tiga kali lipat dari yang dikumpulkannya. Argumen “daerah kurang menerima haknya” harus berhadapan dengan kenyataan aritmetik itu. Jawaban saya: benar, dan justru karena itu,tuntutannya bukan bagi hasil yang lebih besar begitu saja. Kelirunya adalah basis penghitungannya, bukan semata-mata besarannya. Sebuah provinsi yang menanggung beban lingkungan, tekanan infrastruktur, migrasi masuk, dan inflasi pangan dari sebuah industri, sementara instrumen fiskalnya hanya bisa menyentuh solar dan alat berat, sedang menghadapi kegagalan desain, bukan kegagalan kemurahan hati.
Kedua, bagi hasil berbasis asal-usul akan memperlebar ketimpangan antardaerah dan mengekspos daerah penghasil pada siklus komoditas. Ini juga benar, dan itulah sebabnya pemerataan berbasis kebutuhan tetap harus menjadi tulang punggung TKD. Kedua logika itu tidak saling meniadakan; keduanya harus dipisahkan secara eksplisit dalam desain, bukan dicampur diam-diam.
Ketiga, kapasitas serap daerah terbatas. Argumen ini punya bukti: DJPb mencatat kasus gagal salur TKD di Maluku Utara pada 2025 akibat keterlambatan dokumen dan persoalan hukum. Menambah dana ke sistem yang belum mampu membelanjakannya bukan reformasi. Karena itu, setiap tambahan hak harus datang bersama syarat kualitas belanja yang terukur, bukan sebagai basa-basi, melainkan sebagai prasyarat.
Apa yang Perlu Diperbaiki
Empat hal dan hanya yang bisa dibenarkan oleh analisis di atas.
Perbaiki basis DBH Minerba agar mencakup nilai tambah pengolahan, bukan hanya bijih. UU No. 1/2022 sudah membuka ruangnya; yang belum ada adalah aturan turunan yang konsisten dan kriteria “daerah pengolahan” yang tidak arbitrer.
Koreksi variabel kapasitas fiskal untuk ekonomi enklave. Untuk daerah dengan pangsa industri ekstraktif tinggi, PDRB per kapita adalah proksi yang menyesatkan bagi kemampuan memungut. Ukuran yang lebih jujur adalah realisasi PAD dan konsumsi rumah tangga per kapita.
Ikat izin kawasan industri dengan target pengadaan lokal yang terukur dan dilaporkan publik. Lonjakan impor 43,41 persen menunjukkan di mana kebocorannya.
Bentuk dana transisi tenaga kerja yang dibiayai dari royalti, dikelola dengan tata kelola yang diaudit. Episode RKAB 2026 memperlihatkan bahwa guncangan tidak datang dari harga dunia saja, melainkan juga dari keputusan domestik dan bahwa daerah selalu menjadi pihak terakhir yang diberi tahu.
Pertanyaan yang selama ini kita ajukan adalah berapa besar nilai tambah yang berhasil diciptakan di dalam negeri. Maluku Utara sudah menjawabnya, dan jawabannya mengesankan. Pertanyaan berikutnya lebih sulit, dan belum ada yang menjawabnya dengan angka: setelah nilai itu tercipta, ke mana ia pergi dan mengapa formula negara tidak bisa melihatnya? (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.