Tandaseru — Tuntutan referendum yang muncul dari sejumlah tokoh masyarakat di Maluku Utara menjadi sinyal peringatan serius atas melemahnya kepercayaan publik terhadap negara. Maraknya daya rusak industri ekstraktif, pengabaian hak masyarakat adat, hingga penderitaan akibat kerusakan lingkungan menjadi pemantik utama munculnya gelombang kekecewaan tersebut.

Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT) Alfatih Soleman menilai seruan referendum bukanlah murni keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan wujud keputusasaan rakyat yang tidak kunjung didengar.

“Seruan referendum yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat adalah sinyal peringatan bahwa kepercayaan terhadap negara sedang menurun. Jika dibiarkan, ketidakpuasan bisa berubah menjadi perpecahan yang merugikan semua pihak. Namun, wacana tersebut juga harus dipahami bukan sebagai keinginan nyata untuk berpisah, melainkan sebagai teriakan minta didengar; bahwa keadilan belum datang,” ujar Alfatih, Kamis (20/8/2026).

Alfatih memaparkan, eksploitasi pertambangan nikel dan emas telah memicu krisis ekologis yang parah di berbagai titik vital Maluku Utara, mulai dari banjir lumpur merah, pencemaran sungai, hingga penggusuran hutan adat. Masyarakat adat yang telah merawat alam selama berabad-abad justru terpinggirkan dan kerap mengalami kriminalisasi saat mempertahankan hak dasar mereka.

Menurut analisis HANTAM MALUT, terdapat tiga akar masalah utama yang memicu ketidakpuasan struktural ini:

  • Ketimpangan Fiskal Pusat-Daerah: Maluku Utara menjadi lokasi utama ekstraksi kekayaan alam, namun manfaat terbesarnya mengalir ke luar. Pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 34 persen tidak dirasakan rakyat karena nilai tambah industri tidak ditingkatkan di tingkat lokal.
  • Sentralisasi Keputusan: Perizinan tambang, pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan pembagian keuntungan ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat tanpa pelibatan daerah secara bermakna.
  • Lemahnya Pengakuan Masyarakat Adat: Belum adanya legalitas formal atas hutan adat di Maluku Utara membuat posisi hukum hak adat selalu kalah saat berhadapan dengan izin usaha pertambangan.

Guna mencegah ketidakpuasan berkembang menjadi perpecahan nasional, HANTAM MALUT menyodorkan tiga langkah mendesak yang wajib dijalankan Pemerintah Daerah Maluku Utara:

  1. Memperkuat Pengawasan Lingkungan: Membentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat adat secara langsung agar keuntungan jangka pendek tidak menghancurkan masa depan lingkungan.
  2. Transparansi Dana CSR: Memastikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) benar-benar sampai ke rakyat melalui pengelolaan yang transparan bersama pemda dan masyarakat adat.
  3. Membuka Ruang Dialog: Pemerintah provinsi wajib menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat daerah dengan pemerintah pusat.

Alfatih menegaskan, solusi atas persoalan ini bukanlah disintegrasi wilayah, melainkan pembenahan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

“Yang dibutuhkan bukan pemisahan, melainkan kontrak baru keadilan sumber daya alam, di mana daerah yang menyumbang mendapat manfaat yang adil, yang terdampak mendapat pemulihan, yang rentan dilindungi, dan generasi mendatang tetap memiliki bagian dari kekayaan alam hari ini. Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh menjadi kutukan yang membawa kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan. Ia harus menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan, dan kebanggaan bersama,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter