Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan seorang pria berinisial AT (27 tahun) sebagai tersangka. Oknum tentara gadungan tersebut diringkus polisi setelah nekat menyebarkan video asusila kekasihnya sendiri, N (35 tahun), ke media sosial.

Motif di balik aksi nekat pria asal Halmahera Selatan ini dipicu oleh rasa kesal. Tersangka AT naik pitam lantaran korban menolak permintaannya untuk menanggung seluruh biaya pernikahan mereka.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengonfirmasi AT saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Selatan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penyidik juga sudah melakukan tahap satu berkas perkara ini ke pihak kejaksaan, dan tersangka juga telah ditahan,” ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, hubungan asmara antara AT dan N baru berjalan sekitar empat bulan. Untuk memikat hati korban selama berpacaran, AT melancarkan modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI aktif.

Petaka bermula ketika AT secara diam-diam merekam layar saat melakukan panggilan video (video call) bersama korban. Dalam panggilan tersebut, tersangka mengarahkan korban untuk memperagakan adegan intim hingga ia berhasil mengantongi rekaman video asusila tersebut.

Berbekal rekaman itu, AT kemudian mengancam dan memeras korban. Ia meminta sejumlah uang yang akan digunakan sebagai modal nikah, dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Karena korban tetap menolak, AT merealisasikan ancamannya dengan mengunggah video asusila tersebut ke sebuah grup publik di Facebook. Meski unggahan tersebut sempat dihapus, rekaman video asusila itu telanjur beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter