Tandaseru – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (6/7/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa berinisial F yang merupakan remaja lelaki asal Galela, Halmahera Utara, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Kasus ini bermula dari aksi F yang tega menggorok leher korban berinisial SM hingga tewas menggunakan sebilah pisau Kamis (11/6/2026) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erdi Demas Akira, membenarkan proses persidangan perkara tersebut sudah mulai bergulir di pengadilan.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan hari ini, tanggal 6 Juli 2026,” ungkap Erdi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Erdi menjelaskan, jaksa penuntut umum mendakwa pelaku dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk pasal pembunuhan berencana ancamannya 15 tahun, pasal pembunuhan 20 tahun, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu 7 tahun,” bebernya.
Pada sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan ini, pihak pengadilan juga langsung menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Mengingat status terdakwa yang masih di bawah umur, Erdi menegaskan proses hukum terhadap F akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku khusus bagi anak-anak.
“Karena pelakunya masih di bawah umur atau kategori anak-anak, maka peradilannya menggunakan sistem peradilan pidana anak. Jadi prosesnya tidak disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.