Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (22/6/2026).

​Dalam rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan keterbatasan fiskal dan absennya industri tambang besar di wilayahnya tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti membangun daerah. Menurutnya, kunci utama pembangunan Tidore Kepulauan terletak pada inovasi.

​”Kita menyadari daerah ini tidak memiliki industri tambang yang besar untuk membiayai fiskal kita. Tetapi yakin dan percaya, dengan inovasi kita bisa membangun daerah ini menjadi lebih maju dan sejahtera,” ujar Muhammad.

​Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu juga menambahkan bahwa daerah yang maju bukanlah daerah yang sekadar memiliki sumber daya terbesar, melainkan yang mampu mengubah potensi menjadi inovasi demi kesejahteraan masyarakat. Ia pun mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah menuntaskan pembahasan 22 pasal dalam Ranperda tersebut di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

​”Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapemperda dan seluruh Fraksi DPRD atas koreksi serta dukungan yang diberikan. Berbagai masukan ini merupakan bentuk komitmen bersama yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

​Ia menekankan, Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah. Ia berharap regulasi ini dapat mendongkrak kualitas pelayanan publik.

​Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, pemerintah daerah, hingga Tim Perancang Ranperda yang telah mengawal regulasi ini hingga tuntas. Namun, ia mengingatkan tantangan sesungguhnya ada pada tahap implementasi.

​”Keberhasilan Perda ini tidak hanya ditentukan oleh penetapan hari ini, tapi oleh keseriusan pelaksanaannya setelah diundangkan,” tegasnya.

​Ade juga meminta Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti aturan ini dengan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) serta ketentuan teknis lainnya. Langkah cepat ini diperlukan agar semangat inovasi dapat segera mewujud dalam program kerja, kebijakan, dan pelayanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

​Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter