Tandaseru — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).

​Mewakili Walikota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, menegaskan bahwa rakor ini merupakan langkah strategis untuk menentukan arah tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

​Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, Kota Tidore Kepulauan mendapatkan alokasi area indikatif Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPK-TP) seluas kurang lebih 7.420,31 hektar.

​”Kebijakan ini adalah peluang sekaligus tanggung jawab besar. Di satu sisi, ini membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, kita harus memastikan pemanfaatannya tetap terkendali dan berkelanjutan,” ujar Rudy dalam arahannya.

​Rudy menekankan lima prinsip utama dalam pelaksanaan PPTPKH, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, dan keberlanjutan lingkungan. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral dan bekerja dengan skema satu data serta satu peta.

​”Hasil proses ini akan menentukan arah pengembangan wilayah dan perlindungan hak masyarakat. Saya minta rakor ini menghasilkan langkah konkret dan linimasa kerja yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, memaparkan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan. Selain itu, lahan tersebut akan dicadangkan untuk pengembangan sarana prasarana umum, permukiman, hingga transmigrasi.

​”Optimalisasi HPK-TP ini bertujuan agar lahan hutan produksi yang sudah tidak berhutan memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Usman.

​Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans Kota Tidore Kepulauan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, dan BPKAD.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter