Tandaseru – Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Senin (13/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang menyeret distributor lokal, DL.

Kuasa hukum DL, Rahim Yasim, mengungkapkan laporan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya penyimpangan prosedural yang serius dalam proses penyidikan. DL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen, padahal ia bukan produsen maupun pengemas melainkan hanya menyalurkan produk dalam kondisi tersegel pabrik.

Pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara cenderung selektif karena pihak produsen sebagai aktor utama belum tersentuh, ditambah adanya kejanggalan penetapan seorang saksi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) serta bukti rekaman video yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan rekayasa.

“Kami bahkan memiliki bukti berupa rekaman video percakapan penyidik dengan salah satu saksi yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan rekayasa dalam proses penyidikan. Kondisi ini merupakan indikasi kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Rahim dalam keterangan resminya.

Selain aspek prosedural, laporan yang diajukan Rahim mengungkap dugaan praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan oknum anggota Polres Pulau Morotai. Rahim membeberkan, saat DL menjalani penahanan selama kurang lebih 10 hari, terdapat oknum yang diduga menawarkan skema penyelesaian perkara dengan meminta DL membiayai pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan.

Proyek yang merupakan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo tersebut dilaporkan telah menyerap dana milik DL sekitar Rp1,5 miliar melalui perjanjian yang dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan kontraktual karena tidak memiliki kejelasan nilai nominal maupun batas waktu pelunasan. Rahim menyatakan, rangkaian peristiwa ini mengarah pada pelanggaran etik yang bersifat sistemik dan mencederai integritas penegakan hukum.

“Laporan kami ke Propam dan Wasidik bukan sekadar menguji legalitas perkara, tetapi untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang nyata melalui janji kompensasi perkara dengan membiayai proyek dapur MBG tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Rahim menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara atas respons cepat melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan penyidik terkait. Ia berharap proses hukum di internal kepolisian ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Maluku Utara karena menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional di tengah proses penegakan hukum distribusi minyak goreng bersubsidi.

“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara serius, serta mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu,” tandas Rahim.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter