Tandaseru – Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Arnike Saban, secara tegas membantah isu adanya dugaan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah desa.

Klarifikasi tersebut disampaikan Arnike dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026), menyusul beredarnya kabar mengenai pemotongan dana sebesar Rp15 juta dari sembilan desa pada pencairan periode Maret lalu.

Arnike menjelaskan, tudingan tersebut tidak berdasar karena mekanisme penyaluran anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, dana Siltap ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing pemerintah desa tanpa melalui perantara.

“Secara sistem tidak memungkinkan terjadinya pemotongan. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening desa. Jika benar ada pemotongan, tentu akan ada reaksi langsung atau protes dari pihak desa,” tegas Arnike.

Dalam pertemuan tersebut, BKAD juga menghadirkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Barat serta perwakilan dari sembilan desa yang namanya terseret dalam isu tersebut untuk memberikan kesaksian.

Senada dengan itu, Ketua DPD APDESI Halmahera Barat, Atman Hasan, memastikan hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan atau keluhan resmi terkait adanya pemotongan hak perangkat desa tersebut.

“Siltap adalah hak dasar kami. Sejauh ini tidak ada laporan pemotongan dari rekan-rekan desa. Prosesnya jelas, dari BKAD ke perbankan lalu langsung masuk ke rekening penerima,” ujar Atman.

Atman berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan, isu yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan karena sistem perbankan menutup celah adanya intervensi pihak luar dalam proses transfer dana.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter