Tandaseru – Tim Advokat mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu Irwan Mansur melayangkan tudingan serius terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu terkait proses hukum dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Dalam siaran persnya, tim penasihat hukum yang terdiri atas Mustakim La Dee, Syafrin S Aman, Zulharbi Amatahir, Kamarudin Taib, Hasdi Hayan, Vickry Mulyandi, Putri Natalia, dan Winda Aulia Putri H Sina menduga adanya rekayasa kasus yang berujung pada kriminalisasi terhadap klien mereka.  

Mustakim mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (30/3/2026). Pihaknya menilai JPU tidak cermat dan hanya melakukan tindakan “salin-tempel” (copy paste) dari berkas dakwaan sebelumnya.  

“Setelah kami pelajari, ternyata banyak sekali kesalahan dalam penyusunan tuntutan. Penuntut umum salah mengutip bunyi pasal yang dianggap bertentangan dengan perbuatan terdakwa,” ujar Mustakim, Selasa (31/3/2026).

Poin-poin Keberatan Tim Advokat

Berdasarkan dokumen siaran pers tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan tim hukum Irwan Mansur:

  • Kesalahan Kutipan Pasal: JPU dinilai salah mengutip bunyi Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 10, 16, serta 17 UU Nomor 1 Tahun 2004. Tim advokat menyebut kutipan yang digunakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan teks asli undang-undang tersebut.
  • Pengabaian Fakta Persidangan: Tim hukum menduga JPU lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan daripada menggunakan fakta yang terungkap selama persidangan. Hal ini dianggap sebagai bentuk “pembangkangan terhadap peradilan”.
  • Tudingan Tebang Pilih: Penasihat hukum menyayangkan sikap Kejari yang hingga kini belum memproses terduga aktor intelektual kasus tersebut, yang penasihat hukum sebut adalah mantan bupati Taliabu berinisial AM. Padahal, menurut mereka, majelis hakim telah beberapa kali meminta jaksa menindaklanjuti peran AM yang diduga memberi perintah dalam perkara ini.
  • Peran Pihak Lain yang Tidak Ditindaklanjuti Penyidik: Penasihat hukum menyatakan, selain AM, ada juga peran pihak lain yang ikut merancang atau membuat draf Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemda Taliabu kepada BUMD, yaitu saksi IDM (mantan Kabid Dinas PTSP Taliabu dan sekarang menjabat sebagai Kabid Pemerintah Sosial dan Budaya Taliabu); Dalam persidangan terungkap juga bahwa ternyata kelalaian dilakukan oleh saksi S (mantan Bendahara Pengeluaran BPPKAD Taliabu) karena tidak melakukan verifikasi atau meneliti dokumen, dan hanya melakukan cek setiap dokumen apakah lengkap atau belum kemudian menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). SPM tersebut lalu diberikan kepada Irwan Mansur untuk ditandatangani; Selain itu, ada beberapa pihak juga yang menerima aliran dana yang sampai hari ini tidak diproses penyidik Kejari Taliabu.

Rencana Laporan ke DPR dan Kejagung

Atas temuan tersebut, tim advokat berencana melaporkan dugaan rekayasa kasus ini ke sejumlah instansi pusat, termasuk Komisi III DPR-RI, Jamwas Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan. Mereka meminta adanya audit investigatif terhadap kinerja penyidik dan JPU di Kejari Pulau Taliabu.  

“Klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang sah dan sama sekali tidak menikmati aliran dana tersebut,” tegas Mustakim.

Sekadar diketahui, Irwan Mansur dituntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter