Tandaseru – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyebaran konten asusila yang melibatkan oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial Bripda IF, kini memicu polemik. Meski telah resmi menyandang status tersangka, IF diketahui masih bebas berkeliaran dan aktif berdinas di salah satu Satker Polres Taliabu.

Korban yang merupakan istri tersangka, GA, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini di tingkat daerah. Kondisi tersebut mendorongnya untuk melaporkan kembali perkara ini ke Mabes Polri melalui Propam Polri.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Sejatinya Polri adalah garda terdepan dalam menjaga integritas institusi,” ujar GA saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/72/VII/2025/SPKT Polda Malut tertanggal 1 Agustus 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Januari 2026, status IF telah ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan.

Selain dugaan kekerasan fisik, IF juga diduga menyebarkan foto dan video pribadi (syur) di media sosial. Korban mendesak agar kepolisian segera melakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP, mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat.

Sorotan tajam juga datang dari pemerhati kepolisian, Poengky Indarti. Ia mengaku prihatin dengan rekam jejak Bripda IF yang meski tergolong anggota baru (angkatan 2023), namun sudah berulang kali tersandung masalah hukum.

“Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana. Jika dibiarkan, tindakannya akan semakin mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Poengky.

Poengky merekomendasikan agar Polda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas, baik melalui proses pidana maupun kode etik. Ia menekankan bahwa meskipun pernikahan tersebut belum terdaftar secara kedinasan, tindakan kekerasan dalam ikatan perkawinan tetap masuk dalam ranah UU KDRT dan UU ITE.

“Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian serius Polda Maluku Utara. Jangan sampai institusi terus digerogoti oleh oknum yang mencemarkan nama baik Polri,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter