Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial/Dewan pakar KAHMI Maluku Utara
________
“Andai dugaan kasus ini sedari awal tak ada indikasi skenario “perintangan” yang disengaja, dan segalanya bisa berlangsung “normal”, mungkin saja penganut Islam di negeri ini, masih tersisa sedikit aroma “euforia” dari informasi perang Iran melawan Amerika-Israel saat ini. Ditahannya Yaqut, ikut “merusak” itu semua”
DRAMA itu berakhir, setelah terbilang lama dinanti publik. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis semalam [12/3/2026]. Beredar kabar Yaqut meminta penundaan pemeriksaannya kemarin itu.
Terhitung kurang lebih tujuh bulan sejak dicekal ke luar negeri pada Agustus tahun lalu. Sebuah rentang yang terbilang lama untuk urusan pengusutan dugaan kasus korupsi. Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Sedikit detail terkait penahanan dan pencekalan Yaqut Cholil. Qoumas dicekal sejak Agustus 2025, dan diperpanjang, berlaku hingga 12 Agustus 2026. Dugaannya, korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Di rentang itu, banyak skenario yang diduga mencoba menekan untuk meloloskannya. Mulai dari opini yang dibangun melalui statement para tokoh tertentu, hingga upaya hukum praperadilan. Semuanya kandas. Massa Barisan Ansor Serbaguna [Banser] yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut. Kelompok yang di masa rezim Presiden Joko Widodo, terlihat begitu “angkuh”. Dan hari ini patah sayap. Yaqut sendiri mengklaim tak menerima sepeserpun dari kebijakannya itu. Bermunculan guyonan, mata uang kita rupiah bukan peser.
Rekam jejak Kementerian Agama mencatat “hattrick” pahit: tiga menteri berturut-turut tersandung korupsi. Latar belakang ormas keagamaan, afiliasi politik, hingga karakter personal para menterinya ikut mempertebal sorotan. Namun di antara semuanya, sosok Yaqut menampilkan satu sisi paling kontroversial.
Jejak digital menyimpan pernyataan-pernyataannya. Klaim sebagai pihak “paling NKRI”, hingga pernyataan bahwa Kementerian Agama adalah “hadiah negara untuk NU”, bukan untuk umat Islam secara umum, melainkan spesifik untuk NU. Dari sana muncul pembenaran: wajar jika NU memanfaatkan banyak peluang di Kementerian Agama karena itu adalah “hadiahnya”.
Pernyataan semacam ini memancarkan corak keangkuhan kekuasaan: seolah institusi negara dapat dipersempit menjadi hak istimewa kelompok tertentu. Kini, ironi itu menemukan jawabannya sendiri. Cara “memanfaatkan banyak peluang” yang dulu dibanggakan, berujung ditahan dengan sangkaan penyalahgunaan kuota haji. Watak kesombongannya berakhir. Situasinya bak kucing basah kuyup.
Yang menarik dari ketiga sosok mantan menteri agama yang mencatat hattrick ini, Yaqut ditahan di bulan Ramadan, sebuah kebetulan yang bisa jadi disengaja. Sengaja dengan skenario “menunda” sambil memanfaatkan sekecil apapun “celah” yang sebisanya menolong. Termasuk testimoni beberapa pakar hukum yang terindikasi afiliasinya tadi.
Memang kapan saja di rentang waktu setahun, sebuah peristiwa hukum bisa menemukan momentumnya. Termasuk penahanan tersangkanya. Tetapi menggunakan rompi oranye bagi seorang mantan Menteri Agama yang berakar dari ormas keagamaan terbesar di Indonesia tepat di bulan Ramadan, di negara yang mayoritas terbesar penganut Islamnya, tak sekadar menghadirkan potret buram paling memalukan dalam sejarah kita dan Ramadan, tetapi juga memiliki implikasi psikologis keumatan yang luar biasa. Rasanya langit akan runtuh besok.
Andai dugaan kasus ini sedari awal tak ada indikasi skenario “perintangan” yang disengaja, dan segalanya bisa berlangsung “normal”, mungkin saja penganut Islam di negeri ini, masih tersisa sedikit aroma “euforia” dari informasi perang Iran melawan Amerika-Israel saat ini. Ditahannya Yaqut, ikut “merusak” itu semua. Wallahua’lam. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.