Oleh: Thomas Ch. Syufi

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR) dan Advokat

________

MENCERMATI dinamika akhir-akhir ini terkait berbagai penolakan program pemerintah berupa kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh masyarakat, termasuk siswa di berbagai wilayah di Indonesia. Penolakan ini memiliki beragam alasan, mulai dari teknis lapangan hingga pertimbangan ekonomi dan keamanan. Beberapa alasan utama seperti kasus keracunan makanan atau keamanan pangan yang merupakan salah satu alasan paling menonjol. Banyak laporan yang menunjukkan adanya kasus keracunan makanan pada anak sekolah yang mengonsumsi MBG. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius dari masyarakat terutama orangtua atau siswa mengenai higienitas, standar pengolahan, dan pengawasan kualitas makanan yang didistribusikan.

Masalah teknis dan manajemen dapur (SOP) juga menjadi persoalan yang tersendiri. Banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (dapur) dinilai belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar. Selain itu ada kendala operasional seperti dapur umum yang dinilai mengganggu warga sekitar karena bising hingga malam hari.

Bahkan, beberapa daerah yang penolakan dengan alasannya berbeda, seperti di Papua, sebagaian masyarakat yang beralasan bahwa program MBG tidak menjadi kebutuhan yang urgen dan mendesak dibandingkan pendiidkan gratis, tetapi yang lebih penting atau diprioritaskan adalah peningkatakan fasilitas pendidikan dan pendidikan gratis. Juga beberapa daerah konflik di Papua juga menolak makanan dan minuman yang diberikan oleh pihak asing yang sering dikaitakan kepada situasi konflik dan keamanan setempat. Dan masyarakat mengkritik anggaran raksasa untuk MBG yang dipotong dari dana pendidikan 20 persen APBN itu lebih baik dialihkan untuk peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, atau penangan stunting yang lebih terfokus dan riil. Bahkan banyak masyarakat khawatirkan program yang diperkirakan anggaran hingga 400 triliun dan target 82,9 juta penerima manfaat di berbagai aspek kehidupan ini sangat berpotensi menimbulkan korupsi yang sistemik dan masif.

Ruang korupsi bisa terjadi karena faktor ketidakpastian hukum dalam proses implementasi MBG, meski sudah dibuatkan undang-undang dan Pepres tetapi masih saja berpotensi menimbulkan penyimpangan atau skandal korupsi. Selain itu, Penunjukkan mitra pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa mekanisme verifikasi terbuka. Beberapa yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer dan kepolisian, serta kelompok kekuasaan tertentu.

Dengan beragam tersebut, tentu masyaakat juga memilik hak untuk menyatakan pendapat dan menolak kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Dan hak penolakan itu merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah. Pemerintah jangan melihat HAM dengan kacama mata kuda, tetapi harus konsisten melihat HAM secara murni dari aspek sejarah maupun filosofinya. Hukum dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan hak asasi manusia untuk melayani hukum yang merupakan produk politik dan rekayasa otak menusia di parlemen yang kini mayoritas menjadi partai penguasa (koalisi permerintah).

Karena itu, masyarakat yang menolak Makanan Bergizi Gratis (MBG) bukan otomatis melanggar HAM. Dari perpektif hukum, hak atas pangan adalah hak yang harus disediakan oleh negara, bukan kewajiban yang harus diterima warga masyarakat. Yang paling krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah negara wajib memberi akses gizi, tapi manusia (masyarakat) tetap punya otonomi: memilih, menerima, atau menolak. Dan itu merupakan hak asasi manusia yang dibawa sejak lahir, bukan hak yang diberikan oleh negara. Bahkan secara etika pun telah mengatur demikian, dalam pandangan Imanuel Kant dan Franz Magniz-Suseno tentang keadilan sejati, yang menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh berdasarkan kekuasaan semata, melainkan harus berdasarkan prinsip keadilan, martabat manusia, dan rasionalitas moral. Jika sebuah kebijakan melanggar hal-hal tersebut, masyarakat secara etis menolaknya. Tolak, karena itu melanggar kewajiban moral dan memperlakukan manusia sebagai alat. Ketika prosedur hukum formal tidak memuaskan rasa keadilan, masyarakat memiliki alasan untuk melakukan penolakan. Itulah keadilan sejati yang harus dijunjung oleh pemerintah, bukan sewenang-wenang memberlakukan kebijakan dan memaksakan masyarakat untuk wajib mematuhi atau menerima, karena itu bisa terjadi pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan hak asasi manusia. Masyarakat berhak memilih, menerima, atau menolak segala kebijakan negara, termasuk program MBG merupakan sesuatu yang harus dihormati dan didengar oleh pemerintah, karena itu merupakan unsur terpenting dari kebebasan berpendapat atau beraspirasi dari masyarakat yang berakar pada prinsip hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dicabut (inialienable) dan wajib negara menghormatinya.

Maka, perihal memilih, menerima, atau menolakkebijakan pemerintah merupakan hak universal yang terkandung dalam kebebasan berpendapat hingga wajib dhormati, tetapi hak untuk mendapatkan MBG merupakan hak warga negara Indonesia yang hanya berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, dan tidak bersifat imperatif atau wajib untuk diterima oleh semua warga negara Indonesia. Masyarakat merima atau menolak MBG bukan sebuah kewajiban, tetapi itu pilihan, tetapi kebebasan untuk menyatakan menolak atau menerima itulah kewajiban yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara.

Kebebasan berpendapat merupakan prinsip universal HAM telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif Indonesia. Misalnya, Pasal 19 dan 20 Deklarasi HAM PBB, 10 Desember 1948, Pasal 19 dan 21 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomo, Sosial, dan Budaya (ICESCR0 1966. Bahkan di Pasal 25 ICCPR secara terang menjamin hak warga negara untuk menjamin warga negara untuk partisipasi dalam urusan publik, termasuk menolak atau mempengaruhi kebijakan publik. Dan, kebebasan juga dijamin dalam Pasal 28C-Pasal 28J UUD 1945, Pasal 17, Pasal 100, dan Pasal 103 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 100 undang-undang ini, mengatur bahwa setiap orang, kelompok, organisasii politik, organisasi masyarakat, atau LSM, berhak untuk mengajukan usulan, pendapat, dan/atau keberatan atas perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.

Berpijak dengan berbagai alasan tersebut di atas, menujukkan bahwa masyarakat yang menolak MBG bukan perbuatan melawan atau menentang hak asasi manusia, tetapi itu merupakan bagian merealisasikan kebebasan berpendapat yang merupakan unsur paling fundamental dalam hak asasi manusia itu sendiri. Hak masyarakat memilih dan menolak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu wajjib negara menghormati, melindungi, atau memenuhinya, dan itu merupakan standar hak asasi manusia yang lebih inheren dan paten daripada hak warga negara untuk mendapatkan MBG yang bersumber dari dana 20 persen anggaran pendidikan APBN, yang dapat berdampak pada aspek lain di bidang pendidikan, seperti pengembangan fasilitas pendidikan, penguatan tenaga pengajar guru, dan pendidikan gratis yang jauh lebih penting dan mendesak daripada MBG.

Jadi, penolakan MBG oleh masyarakat bukan pelanggaran HAM, tetapi merupakan bagian dari kebebasan bereskpresi yang merupakan unsur paling dasar dalam filosofi, asas, konsep, dan norma hak asasi manusia. Justru siapa pun yang berusaha membangun narasi atau gerakan untuk menentang ataumembungkam kebebasan berpendapat masyarakat, dan membangun propaganda dan narasi untuk memengaruhi opini publik, mengeklaim kebenaran sepihak atas sebuah kebijakan yang masih kontroversial—itu merupakan pengkhiatan dan penghinaan serius terhadap martabat hak asasi manusia itu sendiri. Jadi, HAM dan demokrasi jangan sekadar menjadi alat propaganda dan retorika politik utopis, tetapi HAM dan demokrasi harus menjadi agenda politik penguasa. Di mana, prinsip-prinsip HAM dan demokrasi seperti kebebasan, partisipasi, dan keadilan hanya digunakan sebagai alat komunikasi, jargon kampanye, atau pencitraan para elite untuk menjelang proses elektoral meraih kekuasaan, melegitimasi kebijakannya. Namun, dalam praktiknya, HAM dan demokrasi tidak menjadi panduan utama dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat (res publica/bonum commune).

Negara demokrasi menghendaki segala kebijakan pemerintah harus mencermikan sentiment publik dan partisipasi masyarakat, tanpa itu negara demokrasi hanyalah sebuah jargon atau terminologi yang indah kabar dalam teks, tetapi otoriter dan totaliter dalam rupa, yang menuntut kepatuhan mutlak dari rakyat terhadap otoritas, di mana kekuasaan terpusat pada pemimpin tunggal atau kelompok kecil. Dan ciri-ciri negara non-demokrasi salah satunya adalah memaksakan kebijakan, dengan komunikasi satu arah (monolog). Pemerintah hanya memberikan instruksi tanpa ruang debat, dialektika, percakapan, atau diskusi yang setara sebagai wujud nyata dari prinsip persaman derajat yang diatur dalam Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusaywaratan/Perwakilan)”, bukan dengan kebijakan sepihak yang bersifat komando tanpa kritik dan koreksi dari pihak oposisi atau rakyat. Jadi, perjuangan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah ketika semua ruang representasi dan partisipasi ditutup rapat-rapat, termasuk matinya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena kini hampir semua partai politik masuk dalam lingkaran kekuasaan atau koalisi pemerintah, bermetafora sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi budak penguasa atau stempel pemerintah. Termasuk lembaga-lembaga yudikatif (peradilan) yang dianggap sebagai pilar terakhir penegakan demokrasi dan keadilan kerap kali masih dibayang-bayangi oleh intervensi kekuasaan, hingga membuat prinsip trias politika (pemisahan kekuasaan) yang dicetuskan (lahir) di Prancis pada Abad Pertengahan oleh Montesquieu kini mati dibunuh oleh kaum kaum demokrat atau demagog di Indonesia yang berselingkuh, dengan mengkhianati pemegang kedaulatan (rakyat), serta negara hukum dan demokrasi! Liberte. (*)