Oleh: Rama Chaerudin
Pegiat sosial dan politik
_______
SEJAK reformasi 1998, Indonesia menegaskan pilihan politiknya pada sistem desentralisasi. Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diberikan kewenangan luas untuk mengelola urusan pemerintahan sekaligus mengatur prioritas anggaran sesuai kebutuhan lokal. Prinsip ini bukan sekadar desain administratif, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan modern yang menempatkan daerah sebagai aktor strategis pembangunan.
Dalam konteks tersebut, rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan pertanyaan konseptual yang patut diuji, sejauh mana kebijakan ini konsisten dengan semangat desentralisasi fiskal?
Secara normatif, tujuan MBG sulit diperdebatkan. Peningkatan kualitas gizi anak dan penguatan sumber daya manusia merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi daya saing bangsa. Agenda ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang didorong oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, dalam analisis kebijakan publik, keselarasan tujuan tidak otomatis membenarkan instrumen pembiayaan yang digunakan.
Dalam teori keuangan publik dikenal prinsip money follows function, yang berarti pembiayaan harus mengikuti pembagian kewenangan. Jika suatu program merupakan prioritas nasional yang dirancang, ditetapkan, dan distandardisasi oleh pemerintah pusat, maka secara rasional beban fiskal utamanya berada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelibatan APBD memang dimungkinkan dalam kerangka urusan pemerintahan konkuren, tetapi tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta prioritas pembangunan lokal.
Di sinilah letak persoalannya. Tidak semua daerah memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang sama. Ketika program nasional berskala besar memerlukan penyesuaian APBD, daerah berpotensi melakukan realokasi anggaran dari sektor lain. Konsekuensinya adalah terjadinya “budget trade-off”penguatan satu sektor dengan mengorbankan sektor lainnya. Infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan primer, penguatan ekonomi lokal, atau program penanggulangan kemiskinan dapat terdampak oleh penyesuaian tersebut.
Selain itu, dari perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejala resentralisasi fiskal secara tidak langsung. Meskipun kewenangan formal tetap berada di daerah, arah prioritas anggaran menjadi semakin dipengaruhi oleh kebijakan pusat. Jika tidak dirancang dengan mekanisme koordinasi dan kompensasi yang jelas, kondisi ini dapat mengurangi makna substantif otonomi daerah.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah legitimasi perencanaan partisipatif. Proses penyusunan APBD pada dasarnya melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang merepresentasikan aspirasi masyarakat lokal. Ketika penyesuaian besar dilakukan untuk memenuhi program nasional, terdapat risiko terpinggirkannya prioritas yang lahir dari kebutuhan spesifik daerah.
Sikap kritis terhadap pembebanan APBD bukan berarti menolak substansi program MBG. Kritik ini justru diarahkan pada konsistensi desain kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal. Investasi sumber daya manusia memang penting, tetapi keberlanjutannya sangat bergantung pada perencanaan anggaran yang realistis dan proporsional.
Dalam kerangka akademik, kebijakan publik yang baik harus memenuhi tiga unsur utama yakni legitimasi normatif, rasionalitas instrumen, dan keberlanjutan implementasi. MBG telah memenuhi unsur pertama. Namun, pada level instrumen fiskal, diskursusnya masih memerlukan pendalaman.
Jika pemerintah pusat menempatkan MBG sebagai prioritas strategis nasional, maka desain pembiayaannya perlu memastikan bahwa daerah tidak menanggung beban yang melampaui kapasitasnya. Skema pembagian beban yang adil, dukungan transfer fiskal yang memadai, serta fleksibilitas penyesuaian berdasarkan karakteristik daerah menjadi prasyarat penting.
Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif, melainkan pembagian tanggung jawab fiskal yang proporsional. Oleh karena itu, penggunaan APBD untuk MBG pada akhirnya menjadi ujian konsistensi, apakah Indonesia tetap teguh pada semangat otonomi daerah, atau perlahan bergerak menuju sentralisasi prioritas melalui instrumen anggaran.
Kehati-hatian dalam merancang pembiayaan bukanlah bentuk resistensi terhadap program nasional, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keberlanjutan tata kelola fiskal. Dalam sistem pemerintahan yang matang, visi besar harus selalu disertai desain kebijakan yang presisi. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.