Tandaseru – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah. Desakan ini dipicu pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut terkait dugaan gangguan terhadap aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menilai langkah aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak ruang hidup dan kelestarian lingkungan. Warga diminta memberikan klarifikasi pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah dengan jeratan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keberpihakan negara. Kami mencium adanya aroma keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang dibanding masyarakat,” ujar Riswan dalam siaran pers yang diterima redaksi tandaseru.com, Senin (23/2/2026).

Menurut Riswan, penggunaan UU Minerba sering kali menjadi alat membungkam suara kritis masyarakat di wilayah konflik agraria. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan sosial.

Sebagai bentuk protes keras, FORMAPAS MALUT memberikan tekanan kepada Mabes Polri untuk segera mengevaluasi kinerja pimpinan kepolisian di wilayah Maluku Utara. Jika tuntutan pencopotan Kapolda dan Kapolres tidak segera dipenuhi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi massa dalam skala besar.

“Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas secara nasional. Kami akan melakukan konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan,” tegasnya.

Selain ancaman aksi massa, FORMAPAS MALUT juga berencana membawa kasus ini ke lembaga pengawas eksternal kepolisian dan menyiapkan tim advokasi hukum untuk mendampingi 14 warga yang diperiksa.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter