Tandaseru – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu personelnya, Bripda Dwi Rangga. Langkah tegas ini diambil setelah ia terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, Bripda Dwi Rangga merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Ba Dit Samapta di kesatuan Polda Maluku Utara. Pria kelahiran Ternate, 2 Maret 2005 ini tercatat berdomisili di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam keterangan resmi di kanal Facebook Humas Polda, Bripda Dwi Rangga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Secara spesifik, ia dijerat dengan:
• Pasal 13 Ayat 1 serta Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PP No. 1 Tahun 2003.
• Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf (c) Perpol No. 7 Tahun 2022.
Polda Maluku Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat oknum anggota tersebut untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi langsung melalui Subbid Wabprof Bidpropam Polda Malut di nomor telepon 0813-5511-4016. Upaya pencarian ini merupakan bentuk komitmen Polda Malut dalam menegakkan kedisiplinan dan aturan internal bagi seluruh personelnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.