Oleh: Ilham Djufri, ST., M.Kom

Sekretaris SPSI/Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara

_______

PERTUMBUHAN ekonomi Maluku Utara melonjak hingga 33,19 persen, tertinggi di Indonesia. Angka ini mencerminkan ledakan nilai ekonomi yang luar biasa, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan tambang yang kini menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Maluku Utara.

Namun di tengah euforia statistik tersebut, buruh justru dipaksa menelan kenyataan pahit, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hanya 3 persen di luar dari usulan Dewan Pengupan 4,25 persen. Inilah potret paling telanjang dari pembangunan yang timpang, ekonomi tumbuh ekstrem, tetapi upah buruh ditahan serendah mungkin.

Pemerintah menyebut kondisi ini sebagai anomali pertumbuhan ekonomi, karena lonjakan ekonomi Maluku Utara bersifat eksklusif dan terkonsentrasi di sektor tambang. Tetapi persoalannya bukan sekadar anomali data karena Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara tidak mampu menjelaskan anomali tersebut padahal yang membuat anomali tersebut adalah data dari BPS. Jadi, anomali yang sesungguhnya adalah kebijakan pengupahan yang lahir dari ketimpangan tersebut.

Dugaan saya, UMP ditahan atas nama rekomendasi perusahaan tertentu di Maluku Utara, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan. Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara berulang kali mengutip keberatan perusahaan dengan dalih, kenaikan royalti tambang kenaikan biaya energi dan BBM, penerapan pajak minimum global, serta penurunan harga komoditas dunia. Narasi ini kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan publik, upah buruh harus ditahan demi menjaga keberlanjutan usaha dan iklim investasi.

Masalahnya jelas dan mendasar, mengapa seluruh risiko bisnis harus ditransfer kepada buruh? Tidak pernah ada simulasi resmi yang menjelaskan bagaimana buruh bertahan hidup dengan UMP yang tertinggal jauh dari biaya hidup. Yang dihitung hanya potensi turunnya laba perusahaan, bukan turunnya kualitas hidup pekerja. Akibatnya, UMP tidak lagi berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, melainkan berubah menjadi instrumen pengendali biaya perusahaan.

KHL dan biaya hidup merupakan fakta yang diabaikan. Data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Maluku Utara menunjukkan bahwa biaya hidup riil buruh telah menembus Rp4.431.339 per bulan. Angka ini mencerminkan kebutuhan dasar minimum pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Sementara itu, UMP 2026 setelah kenaikan 3 persen hanya berada di Rp3.510.240 juta. Artinya sederhana tetapi brutal. UMP masih selisih Rp921.099 di bawah KHL. Buruh secara sistematis dipaksa hidup di bawah standar layak, bukan karena ekonomi tidak mampu, tetapi karena kebijakan Gubernur memilih untuk menahannya. Jika KHL benar-benar dijadikan dasar moral pengupahan, maka UMP seharusnya digenjot untuk mengejar biaya hidup, bukan dibatasi atas nama keberatan segelintir perusahaan.

Gubernur juga menggunakan deflasi semu -0,17 persen sebagai alibi tambahan untuk meredam tuntutan buruh. Namun publik perlu jujur, deflasi ini bukan karena hidup buruh semakin murah, melainkan akibat kebijakan dan faktor sementara, seperti, pembebasan biaya SMA, diskon tarif tiket pesawat, serta turunnya harga ikan karena cuaca bersahabat ini merut data BPS terjadinya deflasi.

Sehingga, ini adalah deflasi administratif dan musiman, bukan deflasi struktural. Harga beras, sewa rumah, transportasi harian, listrik, dan kebutuhan rumah tangga tidak ikut turun. Menggunakan deflasi semu ini sebagai dasar menahan UMP adalah kesalahan analisis yang merugikan buruh.

Pemerintah dan BPS mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak inklusif, hanya dinikmati wilayah dan sektor tertentu. Namun alih-alih menjadikannya dasar koreksi kebijakan, fakta ini justru dipakai untuk membenarkan penahanan upah secara umum. Logika kebijakan ini terbalik, ketika tambang untung besar, buruh diminta bersabar, ketika biaya perusahaan naik, buruh diminta berkorban, tetapi ketika buruh menuntut upah layak, mereka dituding mengancam stabilitas. Inilah anomali pengupahan yang sesungguhnya.

Gubernur memihak siapa? Dugaan saya, menahan kenaikan UMP dengan merujuk pada rekomendasi perusahaan tertentu di tengah ledakan ekonomi tambang menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak netral. Gubernur telah mengambil posisi yang jelas, melindungi akumulasi modal, bukan keberlangsungan hidup buruh.

Jika pertumbuhan ekonomi 33,19 persen tidak mampu menghadirkan upah layak, maka pertumbuhan itu hanyalah angka statistik tanpa keadilan sosial. Dan jika UMP terus dijauhkan dari KHL, maka yang dilembagakan bukan stabilitas, melainkan kemiskinan pekerja yang disahkan oleh kebijakan Gubernur(*)