Oleh: Muh Haltim Mandar
Ketua KPM-Gotowasi
_______
EKSPLOITASI sumber daya alam, khususnya tambang, telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi. Namun, di balik gemerlapnya pemasukan dari sektor ini, kerusakan lingkungan menjadi harga mahal yang harus dibayar. Salah satu dampak kini mulai dirasakan adalah perubahan drastis pada daratan akibat aktivitas pertambangan yang masif hingga mendorong untuk mengupayakan membangun daratan di atas lautan.
Aktivitas tambang, terutama tambang terbuka, seringkali menyebabkan kerusakan lahan secara permanen. Lubang-lubang bekas tambang yang menganga, longsor tanah, dan pencemaran air, tanah, membuat sebagian wilayah daratan tidak lagi layak untuk dihuni maupun digarap. Di sisi lain, kebutuhan akan ruang hidup dan ruang ekonomi terus meningkat. Dalam kondisi ini, beberapa pihak mulai melirik opsi radikal, mereklamasi lautan untuk membangun daratan baru.
Membangun daratan di atas laut atau reklamasi bukan hal baru. Negara-negara seperti Belanda, Uni Emirat Arab, hingga Singapura telah melakukannya untuk memperluas wilayah. Namun, ketika reklamasi dilakukan bukan karena kebutuhan strategis, melainkan akibat kerusakan daratan dari tambang, maka pertanyaannya berubah: Apakah ini solusi jangka panjang, atau justru perpanjangan dari krisis lingkungan yang belum terselesaikan?
Reklamasi yang dilakukan secara masif berpotensi mengganggu ekosistem laut, merusak terumbu karang, dan menghancurkan habitat biota laut. Akibatnya, nelayan lokal kehilangan mata pencaharian dan keseimbangan alam terganggu. Ini seperti menambal satu lubang dengan membuat lubang baru.
Aktivitas pertambangan, yang selama ini dianggap sebagai jalan pintas menuju pembangunan ekonomi, ternyata membawa dampak serius terhadap keberlangsungan daratan. Di banyak wilayah, tambang bukan hanya mengeruk isi bumi, tetapi juga menghancurkan struktur tanah, merusak hutan, mencemari sungai, dan meninggalkan bekas luka besar di permukaan bumi. Ketika daratan tak lagi layak huni, sebagian masyarakat mulai mencari solusi, salah satunya membangun daratan buatan atau bahkan rumah di atas lautan.
Di wilayah-wilayah kaya tambang seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku utara, hingga Papua, banyak lahan produktif berubah menjadi lubang-lubang bekas galian. Setelah sumber daya alam habis, tanah dibiarkan menganga, gersang, bahkan beracun karena tercemar bahan kimia dari proses ekstraksi. Nah, desa-desa yang dulu subur kini tidak lagi aman ditinggal. Beberapa daerah menjadi rawan longsor, banjir, dan kekeringan akibat kerusakan ekosistem.
Menurut teori pembangunan berkelanjutan (sustainable development), pembangunan seharusnya memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Dalam konteks reklamasi, pembangunan material tambang dari laut seringkali melanggar prinsip ini. Dan penambangan pasir laut dapat merusak struktur dasar laut, mengganggu ekosistem terumbu karang, serta mempercepat abrasi pantai.
Teori ekologi politik juga menyoroti bahwa eksploitasi sumber daya alam kerap lebih menguntungkan kelompok tertentu, sementara masyarakat pesisir menanggung dampak negatifnya. Nelayan tradisional, misalnya, sering kehilangan wilayah tangkap akibat perubahan arus laut dan rusaknya habitat ikan.
Dan ada juga banyak pakar lingkungan menyatakan bahwa reklamasi laut yang bergantung pada hasil pertambangan berisiko tinggi apabila tidak didahului oleh kajian lingkungan yang komprehensif. Dalam kajian AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), reklamasi dinilai dapat menyebabkan; penurunan kualitas air laut akibat sedimentasi, hilangnya keanekaragaman hayati laut, ketidakseimbangan geomorfologi pesisir dan peningkatan risiko banjir rob dan penurunan muka tanah.
Ahli geologi pesisir juga menegaskan bahwa laut merupakan sistem dinamis. Intervensi besar seperti reklamasi dapat mengubah pola arus dan gelombang, yang dampaknya bisa meluas hingga wilayah pesisir lain yang tidak direklamasi.
Ketika daratan tak lagi bisa menopang kehidupan, masyarakat tak punya banyak pilihan. Beberapa harus berpindah, mencari tempat baru. Ironisnya, sebagian dari mereka justru “menengok ke laut”, membangun hunian atau bahkan permukiman terapung di atas air bukan karena keinginan, tapi karena keterpaksaan.
Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak: bahwa tambang yang dibiarkan tanpa kendali akan menghancurkan lebih dari sekadar tanah, tetapi juga kehidupan. Nah pemerintah harus bertanggung jawab dalam pengawasan izin tambang dan reklamasi pascatambang. Agar perusahaan tambang tidak boleh hanya mengambil keuntungan tanpa memulihkan kembali lahan yang dirusak.
Daripada menjadikan laut sebagai korban berikutnya dari kerusakan manusia, seharusnya kita meninjau ulang akar dari kebutuhan membangun daratan baru. Pengelolaan tambang yang tidak keberlanjutan. Solusi bukan hanya menutup tambang, tetapi melakukan reklamasi tambang yang sebenarnya yaitu mengembalikan lahan bekas tambang ke fungsi ekologisnya melalui rehabilitasi dan restorasi.
Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bersama-sama mengevaluasi model pembangunan yang selama ini hanya berorientasi pada ekonomi jangka pendek. Apakah kita akan terus menggali hingga tidak ada lagi yang tersisa, atau mulai membangun dengan prinsip berkelanjutan?
Membangun daratan di atas lautan akibat kerusakan tambang bukanlah solusi sejati. Ia hanya menunda kehancuran lingkungan yang lebih besar. Jika eksploitasi tidak dibarengi dengan tanggung jawab, maka akan selalu ada yang harus dikorbankan baik itu daratan, lautan, maupun generasi mendatang.
Dan manusia sering lupa, bahwa alam bukan benda mati yang bisa dipaksa diam. Ia mencatat setiap perlakuan, menyimpan setiap luka, menunggu saatnya berbicara lewat bencana. Abrasi, banjir, dan air yang naik perlahan adalah bahasa alam yang diabaikan. Saya sempat teringat kemudian apa yang disampaikan oleh imam Ali, bahwa ia pernah mengingatkan tentang manusia dengan alam melalui makna yang dalam: ”bahwa tak ada orang yang mendapatkan kenikmatan dari kesengsaraannya, melainkan ia harus menghadapi kesulitan dari bencananya”.
Maka kenikmatan yang lahir dari penderitaan laut akan kembali sebagai kesulitan bagi manusia. Apa yang ditanam dengan kerakusan akan dituai dengan kehancuran. Kutipan ini relevan dengan realitas pertambangan saat ini. Kenikmatan berupa keuntungan materi yang diperoleh dari perusakan alam pada akhirnya akan dibayar mahal dengan bencana lingkungan, krisis sosial, dan penderitaan manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, kebijakan semacam ini harus dihentikan. Pemerintah dan pelaku industri harus bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada keselamatan ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar. Pembangunan ini tidak boleh dibenarkan jika itu merusak alam dan mengorbankan masa depan. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.