Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial/Tinggal di Tidore, Maluku Utara
________
“Andai dugaan ini benar, tindakan menyisir peruntukan setiap rupiah di lembaga penyelenggara pilkada, akan menggenapi dan saling menguatkan logika pilkada tak langsung: menyedot anggaran yang luar biasa besar, menggerus sendi-sendi stabilitas politik dan harmoni sosial yang dibangun dengan susah payah, dan menjadi sumber pembajakan oleh penyelenggara”
KETIKA Dana Desa dipangkas, para kepala desa menyerbu ibukota negara. Protes dan menuntut macam-macam. Padahal banyak kasus penyalahgunaan Dana Desa menyeruak di mana-mana. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dari Indonesia Corruption Watch, yang d rilis pada Mei 2024 lalu, menemukan bahwa desa dan pemerintahan menempati peringkat paling tinggi untuk sektor korupsi. Bergulirnya kebijakan dana desa jadi pemicunya di sektor desa.
Mudah diduga motifnya. Logikanya, seolah para kades ini adalah penerima manfaat langsung dari kucuran Dana Desa, bukan warga. Makanya, mereka yang berdemo. Bahkan melebar tak tanggung-tanggung, ada sinyalemen bahwa Dana Desa memang sengaja diadakan untuk di korupsi.
Indikasinya makin kuat, ada yang tak beres dalam pengelolaan Dana Desa di masa rezim sebelumnya. Aparat penegak hukum dan lembaga terkait, diperintahkan menyisir setiap rupiah yang dibelanjakan. Euforia dan keringat di siang terik demonstrasi di Istana itu, berubah jadi cucuran keringat dingin. Harap-harap cemas. Racun tikus yang ditebar dengan mengurangi porsi Dana Desa, berhasil memancing targetnya keluar dari persembunyian.
Ini dugaan lain lagi dan berbeda. Seiring menguatnya wacana pilkada melalui DPRD yang di suarakan beberapa partai politik besar termasuk Gerindra, Komisi Pemilihan Umum [KPU] Rl tampak adem. Tak ada reaksi. Bisa jadi mereka cukup “tahu diri”. Tak seperti para kepala desa tadi, yang cukup percaya diri. Percaya diri tanpa logika yang runtut.
Tahu diri, tak sekedar karena alasan bahwa lembaga KPU hanya penyelenggara. Juga BAWASLU, yang cuma melaksanakan fungsi pengawasan. Mereka tak punya wewenang menetapkan sistim pemilihan. Tetapi juga karena output kinerjanya tak tergolong hebat. Banyak masalah, khususnya penyalahgunaan anggaran hibah yang jadi masalah hukum.
Cukup banyak kasus penyalahgunaan dana hibah pilkada tahun 2024 yang tersandera masalah hukum itu, tak hanya berpotensi merugikan negara, integritas pilkada juga ikut tercoreng.
Belajar dari pengalaman, ICW telah mengingatkan perlu ada pengawasan yang ketat.
Pemantauan ICW terhadap kasus korupsi yang berkaitan dengan pemilu menunjukan bahwa pada tahun 2023 terdapat 17 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari kasus-kasus tersebut sebanyak 11 kasus berkaitan dengan korupsi dana hibah pilkada, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,2 miliar.
Pengawasan ketat terhadap anggaran pilkada mutlak untuk dilakukan lantaran pilkada serentak 2024 akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Tak kurang sekitar Rp 41 Triliun anggaran publik akan digelontorkan untuk memilih pemimpin baru di 541 daerah di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dari biaya pilkada sebelumnya yang menghabiskan biaya sebesar Rp20,4 Triliun pada tahun 2020, Rp15,15 Triliun pada tahun 2018, dan Rp5,9 Triliun pada tahun 2017.
Dana hibah Pilkada sendiri dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Pendanaan yang berasal dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi pendanaan pilkada masing daerah berasal dari tahun anggaran 2023 sebesar 40% dan tahun anggaran 2024 sebesar 60%.
Dana hibah tersebut akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu provinsi untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di Maluku Utara sejauh ini, 3 dari 11 lembaga penyelenggara ini [KPUD], jadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Perwakilan Maluku Utara, dan sedang menjadi atensi Aparat Penegak Hukum [APH].
Kamis, 19 Oktober 2023, menandai pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum R.I, dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di 14 Pebruari tahun 2024, saya pernah menulis hal yang bagi saya, tak elok diperlihatkan ke publik. Ini soal tarik-menarik nominal dana hibah antara KPUD dan Pemerintah Daerah di Maluku Utara. Menghiasi banyah _headline_ media ketika itu. Juga tak hanya untuk pilkada serentak 2024, di pilkada sebelumnya juga sama. Seperti hendak berebut harta warisan.
Hampir di setiap momentum begini, “perseteruan” antara KPUD dan Pemda sering muncul mewarnai ruang publik. Karena saking kesal dengan berita-berita media yang banyak ketika itu, saya menulis bahwa sebaiknya lembaga penyelengara ini di bubarkan saja. berapapun biaya yang di perlukan, belum tentu menjamin kualitas pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, kalau sistem penganggarannya saja seperti begini. Ada hal yang dirasa aneh, lucu hingga memalukan, di luar urusan regulasi, prosedur, tata cara, serta prosentasi nominal dana hibah dari APBD.
Dan “perseteruan” mulai dari KPU hingga ke KPUD kala itu, mirip yang dituntut para kepala desa dalam demontrasi lalu, yang di hari-hari ini, mungkin mereka sedang tak nyenyak, harap-harap cemas.
Mungkinkah ini juga skenario menebar racun tikus “beda merk” yang di sengaja dengan menggunakan lembaga pemeriksa keuangan berwewenang untuk menjustifikasi bahwa pilkada langsung memang harus diakhiri karena ada “alasan tambahan”, indikasi pembajakan masal anggaran negara/daerah selama ini, meski sifatnya kasuistik? Atau memang fakta yang terjadi selama ini, benar-benar masif tetapi jarang diungkap di masa rezim Jokowi lalu? Entahlah. Tetapi banyak sampel di berbagai daerah mengindikasi bahwa pembajakan anggaran negara/daerah oleh lembaga penyelenggara pemilihan presiden, anggota DPRD dan kepala daerah, memang menggejala di mana-mana.
Andai dugaan ini benar, tindakan menyisir peruntukan setiap rupiah di lembaga penyelenggara pilkada, akan menggenapi dan saling menguatkan logika pilkada tak langsung: menyedot anggaran yang luar biasa besar, menggerus sendi-sendi stabilitas politik dan harmoni sosial yang dibangun dengan susah payah, dan menjadi sumber pembajakan oleh penyelenggara.
Yang pasti, banyak partai besar termasuk Gerindra, sedang bersama menabuh genderang pilkada langsung. Partai Golkar bahkan “selangkah lebih maju”, membangun koalisi parmanen mendukung pemerintahan saat ini. Dan pilkada melalui DPRD, mungkin tinggal ketuk palu saja. Kita lihat nanti. Wallahua’lam. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.