Oleh: Risal Balle, S.E., M.Ak

________

Pertumbuhan Fantastis, Rakyat Masih Realistis

Provinsi Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa pada kuartal II 2025, yaitu sebesar 32,09% (yo-y). Lonjakan tersebut terutama disebabkan oleh ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel, di mana masing-masing sektor tumbuh lebih dari 57%. Angka ini berada di kisaran tujuh hingga sepuluh kali lipat dari rata-rata nasional.

Meskipun demikian, pencapaian makro-ekonomi ini tidak serta-merta mencerminkan keadilan sosial atau kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Di tengah aktivitas industri besar seperti smelter, pelabuhan, dan pembangkit listrik, rakyat – khususnya pelaku di sektor tradisional – kerap hanya menjadi pengamat. Kontribusi sektor pertanian dan perikanan terhadap PDRB provinsi tersebut tercatat sangat rendah, yaitu hanya sebesar 2,58%, padahal selama ini keduanya merupakan urat nadi ekonomi masyarakat.

Hilirisasi: Motor Penggerak Sekaligus Embrio Disparitas Ekonomi

Transformasi Maluku Utara dari ekonomi berbasis bahan mentah menuju industri pengolahan memang mengubah wajah ekonomi regional. Kehadiran IWIP dan Harita Nickel membawa arus modal raksasa, infrastruktur baru, dan geliat ekonomi di kawasan industri.

Peter Evans (1979) membangun teorinya di atas pendekatan dependensi (Dependency Theory) — yang berangkat dari pandangan bahwa negara-negara berkembang (terutama di Amerika Latin) tidak “tertinggal” karena kurang modern, tetapi karena struktur hubungan ekonomi global yang timpang antara pusat (core) dan pinggiran (periphery).

Dalam konteks ini, hilirisasi industri di Maluku Utara menciptakan pockets of modernity — sektor-sektor industri modern yang maju secara teknologi, sementara wilayah-wilayah lain justru mengalami ketertinggalan. Ekonomi tumbuh pesat pada kantong-kantong industri pertambangan atau mengalami konsentrasi manfaat ekonomi.

Pada Triwulan II Halmahera Timur mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 70,67%, Halmahera Tengah tumbuh sebesar 60,77%, dan Halmahera Selatan sebesar 35,1%.

Angka Kemiskinan dan Kesenjangan

Data BPS menunjukkan, memang ada penurunan angka kemiskinan provinsi dari 6,46% (2023) menjadi 5,81% (2025). Namun, penurunan itu tidak merata secara kolektif. Angka kemiskinan di wilayah industri pertambangan juga masih tergolong tinggi di atas rata-rata nasional.

Sementara itu, trend penurunan kemiskinan juga menunjukan kesenjangan. Daerah basis industri seperti Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan mencatat penurunan secara konsisten selama periode tahun 2022 – 2024, berbeda dengan kabupaten lain yang justru stagnan. Ini menandakan adanya konsentrasi manfaat ekonomi di sekitar kawasan industri. Keuntungan besar mengalir ke perusahaan dan investor, bukan ke petani, nelayan, atau pelaku UMKM.

Dampak Lingkungan dan Konflik Sosial

Pertumbuhan cepat itu dibayar mahal. Menurut Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2017-2021 sekitar 237,515.42 hektar kawasan hutan mengalami deforestasi. Operasi tambang memicu deforestasi masif — kehilangan tutupan pohon hingga 56.300 hektar di Halmahera Timur dan 26.100 hektar di Halmahera Tengah antara 2001–2022.

Sungai-sungai tercemar, lahan pangan hilang, dan ekosistem pesisir rusak. Di Desa Sagea, air sungai kini keruh dan beracun, ikan tak layak konsumsi, dan lahan pertanian hilang akibat perluasan tambang.

Ironisnya, masyarakat yang terdampak justru kerap dikriminalisasi saat menyuarakan protes seperti yang terjadi pada 11 orang masyarakat Maba Sangaji. Sejak 2018, di kawasan IWIP tercatat empat ledakan dan satu kebakaran dengan korban jiwa, serta meningkatnya kasus ISPA akibat polusi PLTU.

Angka yang Tak Menjawab Pertanyaan Keadilan

Pertumbuhan 32% memang terdengar heroik, tetapi pertumbuhan tanpa pemerataan hanyalah ilusi kesejahteraan. Ibarat balon udara, angka PDRB terus mengembang — namun kaki rakyat kecil tetap terpaku di tanah.

Skema hilirisasi nikel yang terlalu berorientasi pada investasi besar tanpa regulasi ketat, partisipasi publik, dan pengawasan lingkungan hanya memperdalam ketimpangan. Wilayah daratan Maluku Utara kini dikepung oleh aktivitas industri pertambangan.

Sebanyak 127 izin usaha pertambangan (IUP) telah menguasai lebih dari 655 ribu hektare lahan — nyaris seperlima wilayah provinsi. Dari gunung hingga pesisir, garis batas konsesi tambang kini menyalip batas kampung dan kebun warga, memperlihatkan betapa dominannya pendekatan ekstraktif dibandingkan pembangunan berbasis manusia.

Penutup: Keluar dari Ilusi

Pertumbuhan ekonomi seharusnya bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan hilirisasi nikel tidak berhenti di industrialisasi, tetapi berlanjut ke kesejahteraan rakyat. Memastikan bahwa manfaat ekonomi harus dinikmati secara merata.

Itu berarti: memperkuat sektor pertanian dan perikanan, mengembangkan industri kecil lokal, menegakkan keadilan lingkungan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan.

Tanpa itu, angka 32% hanya akan menjadi hiasan statistik yang menipu pandangan, menyembunyikan kenyataan bahwa sebagian besar rakyat Maluku Utara belum benar-benar menikmati hasil dari tanahnya sendiri. (*)