Tandaseru – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk segera menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Putusan etik tersebut dijatuhkan kepada anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, menegaskan putusan etik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD—khususnya pernyataan Nurjaya mengenai dugaan penerimaan uang atau fasilitas oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate terkait persoalan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade—tidak boleh dibiarkan menggantung.
“Kalau BK sudah memeriksa, memverifikasi, dan memutus, maka proses berikutnya harus dijalankan sesuai aturan. Jangan keputusan lembaga dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Sanusi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Sanusi menjelaskan, putusan BK merupakan keputusan dalam ranah etik dan kelembagaan DPRD sehingga wajib dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
“Badan Kehormatan tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan seseorang bersalah secara pidana. BK menjalankan fungsi etik untuk menilai apakah perilaku seorang anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas dan kehormatan lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terdapat indikasi tindak pidana dari pernyataan yang dipersoalkan, hal itu tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum pidana. Putusan BK hanya dapat dijadikan informasi awal, bukan pengganti proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan.
Mengenai mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), YBH Limau Tidore menekankan bahwa prosesnya harus ditempuh melalui prosedur pemberhentian dan penggantian sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sesuai regulasi, keputusan BK dilaporkan dalam rapat paripurna, kemudian Pimpinan DPRD menyampaikannya kepada pimpinan partai politik terkait untuk diproses.
“Jadi istilah yang tepat bukan sekadar ‘langsung PAW’. Yang benar adalah Pimpinan DPRD wajib menindaklanjuti keputusan BK melalui tahapan pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai undang-undang,” tutur Sanusi.
Terkait pembuktian etik, Sanusi menyebutkan bahwa BK menggunakan berbagai alat bukti setebal 21 halaman, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV di lobi sebuah restoran di Depok pada 9 Februari 2026, pemberitaan media, hingga keterangan ahli bahasa dan ahli hukum.
“CCTV tentu tidak otomatis membuktikan isi percakapan. Tetapi apabila dibaca bersama keterangan saksi yang mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut dan dikaitkan dengan fakta persidangan lainnya, seluruh rangkaian itu dapat dinilai bersama dalam rezim pembuktian etik,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan agar kesimpulan etik tidak langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana karena pemidanaan hanya dapat diputuskan lewat peradilan pidana berdasarkan pembuktian yang sah.
Sebagai penutup, YBH Limau Tidore mendorong Pimpinan DPRD Kota Ternate mengambil langkah kelembagaan secara transparan tanpa tekanan politik maupun konflik personal demi menjaga kredibilitas dan marwah lembaga.
“Tidak perlu ada tekanan politik, tidak perlu ada konflik personal. Jalankan saja aturan. Kalau putusan BK sah dalam kewenangannya, tindak lanjuti. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Marwah DPRD bukan milik satu orang, bukan milik satu fraksi, dan bukan milik satu kepentingan politik. Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkas Sanusi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.