Tandaseru – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kabupaten Pulau Morotai mengeluhkan sulitnya mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu oknum petugas bank berinisial M dinilai sengaja mempersulit proses pengajuan meski nasabah mengklaim telah memenuhi syarat dan memiliki riwayat kredit yang bersih.

Keluhan ini mencuat setelah Faisal Badu, seorang pengusaha bengkel asal Kecamatan Morotai Selatan, membeberkan pengalamannya kepada awak media, Selasa (3/3/2026). Faisal merasa dipermainkan oleh oknum petugas bank tersebut terkait verifikasi SLIK OJK.

“Tahun 2023 saya pernah pinjam KUR dan sudah lunas pada 26 Januari 2025. Tapi saat mau pengajuan baru, saya dipersulit. Padahal KTP saya dan istri sudah diambil untuk proses SLIK OJK,” ungkap Faisal.

Saling Lempar Kewenangan SLIK OJK

Setelah menunggu selama dua pekan, Faisal dinyatakan tidak lolos dengan alasan status SLIM OJK miliknya “centang merah”. Petugas berinisial M berdalih bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan mutlak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta nasabah melakukan konfirmasi langsung ke lembaga tersebut.

Namun, saat Faisal melakukan konfirmasi ke OJK pusat secara daring, ia mendapatkan jawaban berbeda. OJK menegaskan bahwa kewenangan penuh menyetujui atau menolak kredit ada di tangan pihak bank, sementara OJK hanya menyediakan data berdasarkan permintaan bank.

Faisal menduga ada manipulasi data yang dilakukan oknum petugas tersebut.

“Data SLIK OJK saya menunjukkan saya berada di KOL 2, artinya nama saya belum cacat. Yang dianggap cacat itu kalau masuk KOL 3, 4, atau 5,” tegasnya.

Tanggapan Pihak Bank dan OJK

Menanggapi tudingan tersebut, karyawan BRI berinisial M membantah telah mempersulit nasabah. Ia bersikeras pihaknya hanya mengikuti sistem yang dikeluarkan OJK.

“BRI hanya mengacu pada SLIK OJK. Yang bisa menghapus riwayat pinjaman nasabah adalah OJK. Kami hanya menarik data karena sistem BRI sudah terhubung,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Maluku Utara, Sukma Aji W, menegaskan OJK tidak memiliki wewenang dalam persetujuan pinjaman.

“OJK tidak punya kewenangan menyetujui atau tidaknya pinjaman, itu murni kebijakan pihak bank. Jika tunggakan sudah dilunasi dan diterbitkan surat lunas, bank akan melaporkan ke SLIK sehingga status KOL akan berubah. Setelah itu, apakah pinjaman baru disetujui atau tidak, itu sepenuhnya kebijakan bank,” jelas Sukma Aji.

Kasus ini memicu sorotan warga Morotai yang berharap program KUR sebagai skema bantuan permodalan rakyat dapat berjalan transparan tanpa adanya dugaan praktik pilih-pilih nasabah oleh oknum petugas perbankan.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter