Tandaseru – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerapkan kebijakan Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 yang mulai diberlakukan pada Senin, 26 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, memimpin langsung rapat teknis penerapan aturan baru ini di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi tanpa mengurangi efektivitas kinerja organisasi.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, melainkan dialihkan menjadi Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. ASN boleh melakukan aktivitas lain asalkan ponsel tetap aktif untuk menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegas Ahmad Laiman.
Rincian Pembagian Jam Kerja
Meski fleksibel, Pemkot Tidore memastikan total waktu kerja tetap memenuhi standar 37 jam 30 menit per minggu atau 7,5 jam per hari. Berikut adalah pembagian waktu kerja terbaru:
• Senin: Pukul 08.00 – 17.00 WIT (Kerja di kantor).
• Selasa – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WIT (Kantor), lanjut pukul 14.00 – 17.00 WIT (WFA).
• Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WIT (Sepenuhnya WFA).
Terkait presensi, ASN diwajibkan melakukan absen sebanyak tiga kali sehari, yakni pada pukul 08.00 WIT, 14.00 WIT, dan 17.00 WIT.
Dukungan Digital dan Pengecualian Layanan
Untuk menunjang administrasi selama masa WFA, Pemkot Tidore akan mengoptimalkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi Srikandi. Wawali juga menginstruksikan pimpinan OPD untuk menginventarisir target kerja agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok. Pegawai yang menjalankan jam kerja fleksibel wajib merespon setiap pesan singkat atau telepon dari atasan maupun rekan kerja,” tambahnya.
Kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan khusus yang bekerja dengan sistem 6 hari kerja, seperti:
• Rumah Sakit (RSUD)
• UPT Puskesmas
• Unit Pemadam Kebakaran
Untuk instansi tersebut, jam kerja tetap diatur secara mandiri oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.