Tandaseru – Tersangka kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (26/01/26). Anggota DPRD Sula itu sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pantauan di lokasi, Lasidi tiba di kantor Kejati Malut mengenakan kemeja kotak-kotak, celana jeans, dan masker. Ia datang didampingi dua kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah dokumen untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Hingga saat ini, Lasidi masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus. Pihak Kejati Maluku Utara pun belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait detail pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, penetapan status DPO terhadap Lasidi Leko tertuang dalam surat Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula pada 12 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tersangka tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan resmi yang dilayangkan sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BTT yang menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter