Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bacan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor matic yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan kedua pelaku berinisial B (33 tahun) dan S (39 tahun) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di delapan titik lokasi berbeda. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemain lama dalam dunia kriminal.
“Tersangka B merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Kami akan melihat bagaimana pertimbangan hakim nantinya terkait hukuman bagi pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Hendra dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025).
Modus Operandi dan Pelimpahan Berkas
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan situasi sepi pada malam hari. Delapan unit motor hasil curian tersebut sempat dijual para pelaku sebelum akhirnya berhasil dilacak dan disita pihak kepolisian.
Hendra menjelaskan, proses hukum terhadap B dan S terus berjalan. Saat ini, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 juncto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Imbauan dan Pengembalian Kendaraan
Terkait delapan unit motor yang diamankan, Hendra mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan mengambil kembali kendaraan mereka di Mapolres. Syaratnya, warga harus membawa bukti surat-surat kendaraan yang sah (STNK/BPKB) untuk dicocokkan dengan fisik motor.
Ia juga mengimbau warga Halmahera Selatan agar tidak lengah meski merasa lingkungannya aman. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan menjaga barang berharga guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.