Tandaseru – 16 personel Polda Maluku Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak pelanggaran berat dan menjaga integritas internal Polri.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengungkapkan bahwa belasan personel tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. Berdasarkan data yang dirilis, kasus disersi atau meninggalkan tugas menjadi pelanggaran yang paling mendominasi.

“Tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama baik institusi. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah Polri,” tegas Waris di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Rincian Pelanggaran

Dari total 16 kasus pemecatan tersebut, Kapolda merincikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota sebagai berikut:

• Disersi: 9 kasus

• Asusila: 3 kasus

• Perselingkuhan: 2 kasus

• Penipuan: 1 kasus

• Penyalahgunaan Narkoba: 1 kasus

Upaya Transformasi Polri

Kapolda menekankan bahwa sanksi PTDH adalah bagian dari upaya transformasi Polri menuju institusi yang profesional dan dipercaya publik. Menurutnya, anggota Polri harus menjadi teladan di tengah masyarakat, sehingga setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum internal, Polda Maluku Utara juga akan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar setiap anggota menjalankan tugas secara humanis dan bertanggung jawab.

“Penegakan disiplin adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih dan profesional,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter