Tandaseru – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.510.240. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3 persen atau bertambah Rp 102.240 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.408.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisir, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara komprehensif agar tetap berkeadilan bagi seluruh sektor usaha.
“Penetapan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi riil di lapangan,” ujar Marwan, Kamis (25/12/2025).
Marwan menjelaskan, meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat mencatatkan angka impresif sebesar 5,53 persen, angka tersebut masih didominasi secara eksklusif oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Sementara itu, sektor-sektor lain di berbagai kabupaten/kota belum merasakan dampak pertumbuhan tersebut secara merata.
Guna menjaga keseimbangan, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan formula khusus dalam penghitungan kenaikan upah tahun ini.
“Kami menggunakan formula pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan dengan nilai alpha 0,6. Langkah ini diambil agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di sektor-sektor umum lainnya,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak bergerak di bidang pertambangan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.