Tandaseru – Satuan Tugas Pendampingan, Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Pemerintah Daerah Pulau Morotai mengecam sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai sengaja menahan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemda Morotai senilai Rp12,6 miliar.
Hingga penghujung tahun 2025, anggaran yang merupakan tunggakan tahun 2024–2025 tersebut belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Padahal, DBH untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Maluku Utara dikabarkan telah disalurkan.
Ketua PMPPUKR Pemda Morotai, Saiful Paturo, menilai tindakan Gubernur tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa DBH bukanlah kebijakan diskresioner gubernur, melainkan hak daerah yang diatur ketat oleh undang-undang.
“DBH itu hak rakyat Morotai yang harus diberikan secara utuh. Gubernur tidak memiliki otoritas untuk menahan, memberikan sanksi, apalagi memotong dana tersebut. Kewenangan itu ada di tangan Menteri Keuangan,” tegas Saiful, Sabtu (20/12/2025).
Langgar Aturan Keuangan Negara
Saiful menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU No. 33 Tahun 2004. Menurutnya, penahanan dana ini mencederai prinsip perimbangan keuangan yang berlaku.
Ia juga menyentil latar belakang Gubernur Sherly yang pernah menjabat sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Morotai periode 2017–2022, yang seharusnya memiliki kepedulian lebih terhadap pembangunan di wilayah tersebut.
Ancam Lapor ke Presiden dan KPK
Pihak Satgas PMPPUKR mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika anggaran tersebut tidak segera dicairkan sebelum memasuki tahun 2026.
“Jika DBH tidak direalisasikan, kami akan menyuarakan hal ini langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto atau melaporkannya ke KPK. Ini demi keadilan bagi 81 ribu jiwa rakyat Morotai,” pungkas Saiful.
Penahanan dana ini dikhawatirkan akan mengganggu keharmonisan hubungan antara pemerintah provinsi dan daerah, serta menghambat program kesejahteraan masyarakat di Pulau Morotai di akhir tahun anggaran ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.