Tandaseru – Gabungan serikat buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Kota Ternate, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kontradiksi antara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 32,9% dengan kondisi kesejahteraan pekerja yang dinilai masih jalan di tempat.
Ketua Dewan Pengurus Kota Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Muhammad Kasir Hadi, menegaskan bahwa lonjakan ekonomi yang didominasi sektor pertambangan tersebut merupakan hasil keringat ribuan buruh yang menghadapi risiko kerja tinggi.
“Pertumbuhan ekonomi 32,9% adalah angka yang spektakuler, namun buruh sebagai motor penggeraknya belum menikmati hasil yang adil. Kami mendesak kenaikan upah minimal 15% sebagai bentuk keadilan atas jerih payah para pekerja,” ujar Kasir dalam pernyataan resminya, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup saat ini telah menggerus daya beli buruh secara signifikan. Ia menilai angka pertumbuhan daerah tidak akan berarti jika para pelaku utamanya masih terjebak dalam siklus hidup yang pas-pasan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPN FSBPI, Hartati Balasteng, menambahkan bahwa kenaikan upah 15% bukan sekadar beban bagi pengusaha, melainkan investasi.
“Uang yang diterima buruh akan mengalir kembali ke pasar lokal dan usaha mikro, sehingga menciptakan siklus ekonomi yang lebih sehat dan inklusif di Maluku Utara,” jelasnya.
Selain menuntut kenaikan upah, gabungan serikat buruh ini juga menyampaikan delapan poin pernyataan sikap lainnya kepada pemerintah, di antaranya:
• Penyusunan regulasi: Mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
• Perlindungan Kerja: Penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, serta perlindungan bagi buruh perempuan dari pelecehan di tempat kerja melalui ratifikasi Konvensi ILO 190.
• Keselamatan Kerja (K3): Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelatihan (UPTD) K3 yang representatif hingga tingkat desa untuk memperketat pengawasan manajemen risiko.
• Isu Sosial & Lingkungan: Penghentian kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat serta penghentian perampasan ruang hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif di Maluku Utara.
Para pimpinan buruh berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah berani untuk segera merealisasikan tuntutan ini guna memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi terdistribusi secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.