Tandaseru — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, memastikan pelayanan terhadap pengaduan konsumen dapat dijangkau dari seluruh daerah di Maluku Utara.

Lembaga negara yang baru saja meresmikan kantornya di Kota Ternate itu memberikan kemudahan layanan konsumen melalui website resmi www.ojk.go.id.

Dalam website OJK ini, konsumen bisa mengakses berbagai layanan pengaduan, seperti aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat mengatakan melalui berbagai aplikasi pengaduan itu, konsumen dari daerah yang jauh tidak perlu lagi datang ke kantor OJK di Ternate.

“Kalau kaitannya dengan pengaduan, saudara-saudara kita yang di Obi, di Morotai, kalau ada pengaduan sektor jasa keuangan mereka bisa menggunakan aplikasi,” jelas Adi usai acara peresmian kantor OJK Maluku Utara di Hotel Bela Ternate, Selasa (9/12/2025).

Adi mencontohkan, pengaduan yang dapat dibuat konsumen seperti halnya melakukan setoran kredit di bank namun tidak dibukukan pihak bank, maka pengaduannya dapat diproses sepanjang memiliki bukti.

“Kalau nggak punya bukti kan kita susah untuk membuka, menelusurinya, bisa saja orang bank lupa nyatat dan sebagainya,” ucapnya.

Contoh pengaduan lainnya yang dapat dibuat yakni penipuan online. Bagi konsumen yang tertipu secara langsung atas penjualan online atau tertransfer yang tidak sengaja, bisa membuat pengaduan melalui aplikasi IASC.

Untuk pengaduan penipuan online, mekanismenya kata Adi, pihak bank akan melakukan blokir pada rekening pelaku. Sebab itu, pengaduan ini pun harus segera dibuat oleh pengadu.

“Kadang-kadang juga misalkan bank A ke bank B, kalau nasabahnya lapor bank A bisa meminta bank B memblokir, dan itu bisa teramankan. Nanti proses pembukaan blokir ada mekanismenya,” jelasnya.

Menurut dia, pengaduan dengan segera oleh pengadu atau korban dimaksudkan agar pelaku tidak lebih dulu memindahkan uang hasil penipuannya dari rekening bank satu ke bank lainnya dan seterusnya.

Hal tersebut, kata dia, tentu akan menyulitkan penelusuran OJK. Meski begitu, lanjut dia, upaya OJK dalam menindaklanjuti pengaduan penipuan online sudah cukup banyak yang berhasil.

Ini dibuktikan, saat IASC baru setahun diluncurkan dan menerima laporan pengaduan transaksi sekitar Rp 7 triliun lebih yang berhasil diblokir dan diselamatkan sekitar Rp 300 miliar lebih.

“Angka detailnya saya lupa, tapi sudah cukup besar 5 persen itu bisa diselamatkan,” akunya.

Ia berharap, melalui program edukasi literasi keuangan yang kedepan akan dilakukan OJK bisa membangun kesadaran konsumen dan masyarakat akan bahaya penipuan online.

Apalagi, yang lagi trend saat ini yakni penipuan melalui pesan WhatsApp dengan membawakan instansi tertentu.

“Makanya sama-sama kami siap dengan teman-teman media, rekan-rekan lainnya untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat,” tukasnya.

Editor
Reporter