Tandaseru — Janji pembangunan dan hilirisasi perikanan di Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan sebagai lokus utama kebangkitan tuna Nusantara, menghadapi ironi pahit. Alih-alih memberdayakan, gelombang hilirisasi dinilai justru berisiko menenggelamkan nelayan kecil akibat konflik zonasi penangkapan dan struktur pasar yang timpang.

Hal ini terungkap dalam laporan Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia di Morotai yang disampaikan oleh ketuanya, Dr. Rachma Fitriati.

Pelanggaran Zonasi dan Praktik Bisnis Ilegal

Persoalan mendesak yang dihadapi adalah konflik zonasi di perairan Bere-bere dan Gua Hira, kecamatan Morotai Utara. Menurut temuan di lapangan, kapal-kapal berukuran besar, hingga 30 GT seperti Kapal PJK, masih aktif beroperasi. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan jalur 0-4 mil sebagai zona eksklusif bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT.

“Zona ini seharusnya menjadi ruang hidup sakral bagi nelayan tradisional,” tegas Rachma, Senin (1/12/2025).

Helmi Muhammad, Kepala Desa Bere-bere, mengungkapkan adanya pola sistemik di mana kapal besar membentuk jejaring dengan Kapal Pakura yang bertindak sebagai penyuplai hasil tangkapan dari zona terlarang.

Koordinator SPARTAN (Solidaritas Perjuangan Aksi Rakyat Tertindas), Fhattahilla Mahasari, menyebut bahwa mekanisme ini memusatkan pasokan pada segelintir perusahaan, menciptakan struktur pasar monopsonistik.

“Nelayan hanya menjadi penerima harga, bukan penentu harga,” ujarnya.

Abdila Mandea, Kepala Desa Gua Hira, menyatakan keprihatinan karena nelayan lokal hanya mendapat bagian kecil dari nilai ekonomi sebenarnya. Rachma pun menekankan perlunya operasi terpadu dan konsisten dari PSDKP, TNI AL, dan Polairud Polri untuk penegakan hukum guna menciptakan efek jera.

Infrastruktur Rantai Dingin Mangkrak dan Struktur Pasar Timpang

Meskipun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai telah diresmikan pada akhir April 2025 sebagai gerbang ekspor tuna utama, konsep ideal di atas kertas ini belum seimbang dengan realitas infrastruktur dan pasar.

Rantai nilai tuna di Morotai masih berkutat pada pola lama di mana hasil tangkapan terpusat pada satu perusahaan pengolah tunggal. Kondisi ini membuat nelayan kembali terjebak sebagai pemasok bahan baku mentah dengan daya tawar yang lemah, sementara sebagian besar margin hilirisasi mengalir ke perusahaan perantara.

Persoalan ini diperparah dengan krisis infrastruktur rantai dingin. Mesin pencetak es (ice flake) bantuan KKP di lima lokasi—Wayabula, Sangowo, Buho-buho, Bere-bere, dan Cendana—saat ini mangkrak akibat kesulitan perawatan dan kelangkaan suku cadang. Selain itu, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) di SKPT juga kerap terganggu oleh pasokan listrik Morotai yang tidak stabil.

“Imbasnya, nelayan terpaksa menjual hasil tangkapan dengan harga murah atau menyaksikan ikannya membusuk. Krisis ini memutus mata rantai hilirisasi di hulu,” papar Rachma.

Solusi Strategis: Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tim ekspedisi mengusulkan solusi strategis yang berfokus pada ekosistem berkeadilan, meliputi:

1. Penegakan Hukum Terpadu: Peningkatan operasi pengawasan laut yang berkelanjutan. Data KKP menunjukkan 78% dari 1.382 pelanggaran perikanan tahun 2023 terkonsentrasi di wilayah terpencil seperti Morotai.

2. Penguatan Kelembagaan Nelayan: Mengembangkan koperasi nelayan setempat, seperti Koperasi Desa Merah Putih, agar mandiri dalam mengelola unit usaha es hingga pemasaran hasil tangkapan, mencontoh keberhasilan Koperasi Mina Jaya di Bitung.

3. Optimalisasi Infrastruktur Eksisting: Mahlil Aweng, Kepala SKPT Daeo Majiko, menekankan bahwa seluruh kapal perikanan di WPP 715 dan 717 wajib mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko SKPT Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

4. Peran Strategis Pemerintah Daerah (Pemda): Pemda Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai diimbau membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Perikanan yang profesional sebagai countervailing force dan regulator pasar. Perusda ini dapat mencontoh keberhasilan di NTT yang mampu menaikkan harga tuna hingga 25%.

“Ujian sebenarnya dari hilirisasi tuna di Morotai adalah sejauh mana nilai tambah ekonomi dapat dinikmati oleh para nelayan,” tutup Rachma, berharap Morotai dapat menjadi pusat hilirisasi tuna yang berkeadilan, di mana nelayan menjadi pemain utama di lautnya sendiri.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter