Tandaseru – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Jainudin Papala di ruang paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025), menyepakati proyeksi total pendapatan daerah sebesar Rp 556,93 miliar lebih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali, mewakili Bupati Rusli Sibua, merinci proyeksi pendapatan tersebut terdiri dari dana transfer sebesar Rp 503,74 miliar lebih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 53,19 miliar lebih.
Umar menjelaskan, pendapatan daerah Morotai pada tahun 2026 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi dana Inpres. Ia menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini sedang berupaya melobi Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kembali anggaran tersebut.
Mengenai belanja daerah, Umar menguraikan rencana belanja tahun 2026:
• Belanja Operasi: Rp 507,23 miliar lebih (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dll.).
• Belanja Modal: Rp 85,07 miliar (untuk tanah, peralatan, bangunan, jalan, dan aset lainnya).
• Belanja Tidak Terduga: Rp 15 miliar.
• Belanja Transfer: Rp 102,56 miliar lebih.
Secara keseluruhan, anggaran tahun 2026 diakui harus mengikuti dan menyesuaikan dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk program Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.