Tandaseru – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Haltim Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 masa sidang I yang digelar di ruang rapat DPRD, Kamis (21/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Anjas Taher, Sekda Ricky CH Richfat, dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Dewan, Gamal Sarari, menyampaikan bahwa DPRD dan Pemda telah menuntaskan pembahasan di tingkat Komisi, dilanjutkan dengan finalisasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai tahapan pembahasan peraturan daerah tentang RAPBD.
Rincian Anggaran yang Disepakati
Berdasarkan rincian yang disetujui, Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 935.609.246.000. Angka ini bersumber dari:
• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 43.800.000.000,00.
• Pendapatan Transfer sebesar Rp 881.725.746.000.
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan lebih besar, yakni sebesar Rp 1.209.109.246.000. Alokasi belanja tersebut terdiri dari:
• Belanja Operasi sebesar Rp 846.012.668.954.
• Belanja Modal sebesar Rp 216.205.477.046.
• Belanja Tak Terduga sebesar Rp 5.000.000.000.
• Belanja Transfer sebesar Rp 141.891.100.000.
Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, APBD Haltim Tahun Anggaran 2026 ini mengalami defisit sebesar Rp 273.500.000.000.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang APBD ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur setelah melalui evaluasi dari Gubernur Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.