Tandaseru – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
Rancangan APBD Morotai Tahun 2026 dirancang sebesar Rp 573.936.486.079, sebuah angka yang dinilai turun signifikan dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp 748 miliar.
Rapat yang berlangsung di lantai dua ruang paripurna DPRD, Selasa (18/11/2025) sore, dihadiri Wakil Bupati Rio Christian Pawane, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Muhamad Rizki didampingi Wakil Ketua I Djainudin Papala serta Wakil Ketua II Erwin Sutanto.
Postur Anggaran 2026
Ketua DPRD Muhamad Rizky menjelaskan postur rancangan APBD 2026:
• Pendapatan Daerah: Dirancang sebesar Rp 573.936.486.079, terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 53.195.770.629
• Pendapatan Transfer: Rp 520.740.715.450
• Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp 754.587.178.637, meliputi:
• Belanja Operasi: Rp 509.624.771.48
• Belanja Modal: Rp 121.753.563.152
• Defisit Anggaran: Diperkirakan akan ditutup dari Pembiayaan.
Penurunan Akibat Kebijakan Fiskal Nasional
Rizky menyoroti penurunan angka belanja daerah yang signifikan ini.
“Dapat kita amati adanya penurunan belanja daerah yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2025. Penurunan ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari penataan fiskal nasional,” kata Rizky.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS 2026 ini merupakan rancangan awal dokumen yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Morotai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.