Tandaseru — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Maluku Utara, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu menyebutkan pihaknya masih menunggu perubahan regulasi jaminan kesehatan nasional (JKN) terkait rencana pemutihan tunggakan iuran.
Meryta mengatakan, rencana program pemerintah pusat itu belum dapat ditindaklanjuti karena regulasi yang berlaku saat ini masih memuat tunggakan iuran yang harus dicatat BPJS Kesehatan.
“Karena kan regulasi itu dibuat oleh pemerintah, jadi kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah akan kami jalankan,” ujar Meryta, Jumat (7/11).
Isu yang berkembang saat ini di tengah masyarakat adalah apakah benar akan ada pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? menurutnya, kebijakan yang sementara dibahas itu kemungkinan dipertimbangkan hanya untuk warga kurang mampu.
“Jadi masih isu-isu pembahasan. Kalau kami BPJS Kesehatan pasif, kan itu biasa ada di regulator (pemerintah). Kemungkinan besar kalau pun nanti ada, biasanya bagi yang kurang mampu,” jelasnya.
Ia mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri secara nasional sudah mencapai puluhan triliun rupiah.
Sementara untuk Kota Ternate, data jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran ada sekitar 15 ribu dari 50 ribu orang peserta yang menunggak iuran se-Provinsi Maluku Utara.
Ia pun memastikan bila sudah ada perubahan regulasi terkait pemutihan itu maka akan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
“Kita tunggu regulasi yang mendukung yang bisa dilakukan,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.